Advertisement
Penting! Ini Tarif Parkir Resmi Sepeda Motor, Mobil Pribadi dan Bus di Kota Jogja
Ilustrasi tarif parkir / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Musim libur akhir tahun Kota Jogja seringkali penuh dengan beragam kendaraan bermotor parkir di akwasan wisata khususnya Malioboro. Masyarakat terutama dari luar Jogja perlu mengetahui tarif parkir yang sesuai dengan ketentuan aturan.
Restribusi atau tarif parkir ini telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Jogja No.2 tahun 2019 tentang perparkiran dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 132 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi.
Advertisement
BACA JUGA : 6 Tempat Parkir Dekat Tugu Jogja, Lokasi Perayaan Malam Tahun Baru 2024
Pada Perda tersebut dinyatakan untuk menentukan tarif parkir dibagi menjadi 3 kawasan. Untuk membandingkan antara kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi dengan yang biasa-biasa saja. Terdiri atas Kawasan I berada di kawasan wisata seperti Malioboro dan jalan siripnya, Tugu Jogja (Jalan Mangkubumi, Beringharjo.
Selain itu di luar kawasan Malioboro seperti Jalan Kebun Raya Gembira Loka, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Herman Yohanes. Kawasan II berada di jalan dengan volume lalu lintas tinggi dan lingkungan komersial. Kawasan III berada di jalan dengan volume lalu lintas kecil dan bukan termasuk lingkungan komersial.
BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Sidak Titik Parkir di Gumaton Jelang Nataru
Berikut ini adalah tarif parkir di Kota Jogja berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja nomor 132 tahun 2021:
Kawasan I
1. Mobil Pribadi: Rp5.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp2.500 per jam selanjutnya.
2. Sepeda Motor : Rp2.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1.500 per jam selanjutnya.
3. Bus Sedang : Rp50.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1500 per jam selanjutnya.
4. Bus Besar : Rp75.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp25.000 per jam selanjutnya.
Kawasan II
1. Mobil Pribadi: Rp2.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp2.500 per jam selanjutnya.
2. Sepeda Motor : Rp1.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1.500 per jam selanjutnya.
3. Bus Sedang : Rp40.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp15.000 per jam selanjutnya.
4. Bus Besar : Rp50.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp25.000 per jam selanjutnya.
BACA JUGA : Cek Tarif Parkir Inap Bandara YIA untuk Kendaraanmu
Kawasan III
1. Mobil Pribadi: Rp2.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp2.500 per jam selanjutnya.
2. Sepeda Motor : Rp1.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp1.500 per jam selanjutnya.
3. Bus Sedang : Rp25.000 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp15.000 per jam selanjutnya.
4. Bus Besar : Rp37.500 (3 jam pertama), jika lebih dari 3 jam maka ditambah Rp25.000 per jam selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement








