Disupervisi KPK, Pemda Mulai Tata Izin Pertambangan di Wilayah DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY mulai melakukan penertiban izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan di DIY.
Penertiban izin penambangan di DIY ini dilakukan menyusul adanya supervisi dari KPK RI. Sejumlah pihak beserta aparat penegak hukum (APH) pun diundang untuk menyusun rencana tindak lanjut penataan izin pertambangan, Rabu (27/12/2023).
Advertisement
Kepala Bidang ESDM DPUPESDM DIY Ika Kurniawati mengatakan, KPK RI telah menyupervisi pengelolaan tambang mineral logam dan batuan di wilayahnya sejak November 2022 lalu melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 Jateng dan DIY.
BACA JUGA: Penambangan Ilegal di Sungai Progo Merajalela, Waspadai Turunnya Air Tanah hingga Longsor
Hal itu kemudian dilanjutkan dengan pemantauan dan dikeluarkannya sembilan poin utama soal penataan tambang. "Hari ini adalah tindak lanjut awal, kita undang berbagai pihak untuk sosialisasi 9 rekomendasi mulai dari penataan perizinan sampai penegakan hukum," katanya.
Ika menerangkan, pertemuan itu merupakan langkah awal. Sebab penataan pertambangan membutuhkan lintas pihak dan instansi untuk membuatnya tertata dengan rapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini baru langkah awal tidak hanya provinsi tapi kabupaten juga karena kan pajaknya masuk ke kabupaten. Kita kolaborasi mulai dari APH, kabupaten, provinsi dan lainnya," kata dia.
Termasuk pihak Keraton Yogyakarta yang menjadi inti dari rencana aksi tersebut. Menurut Ika pertemuan lanjutan akan digelar pada Februari mendatang untuk menyusun laporan integrasi dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk kemudian dilaporkan kepada KPK RI. "Di awal Februari kita akan adakan lagi pertemuan dan susun laporan integrasinya, untuk laporan secara periodik ke KPK nanti," jelasnya.
Adapun data sampai dengan sekarang ada sebanyak 140 aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan yang ada di wilayah setempat. Sementara yang masih proses untuk tahapan eksplorasi ada 57 izin dengan aktivitas berupa tanah uruk, batu gamping, kaolin dan lain sebagainya. "Kita akan mulai penertiban izin apakah juga yang berizin ini taat pajak juga atau tidak kan perlu diawasi," terang dia.
BACA JUGA: Pengelolaan Tambang Berkeadilan untuk Masa Depan Energi Hijau
Menurut Ika, pihaknya terus memantau aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayahnya. Inventarisasi akan terus dilakukan untuk kemudian diberikan surat teguran. Melalui tim terpadu pihaknya akan berkoordinasi sebab aktivitas tambang ilegal bisa dijerat dengan hukuman pidana.
"Data terakhir kami pada medio Desember itu sudah banyak yang tidak melakukan kegiatan lagi, tapi sampai November 2023 lalu ada 26 titik yang terpantau ilegal," katanya.
Pihaknya mengaku akan terus memantau apakah aktivitas tambang ilegal itu masih beroperasi atau tidak. "Itu juga sudah kita sampaikan ke APH, kalau misalnya masih lanjut berarti ranahnya ke penegakan hukum. Tersebar di Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul. Banyaknya di Kulonprogo ada di sungai dan darat untuk aktivitas tanah uruk," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement