DPRD Sleman Targetkan Penghasilan PPPK Setara UMK pada 2027
DPRD Sleman menargetkan penghasilan PPPK, termasuk paruh waktu, dapat mencapai UMR pada 2027. Sebagian tenaga pendidik masih di bawah UMK.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPKPPD) Gunungkidul menyampaikan ada tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul melakukan pelecehan seksual di tahun 2023. Ketiganya telah mendapat hukuman disiplin dengan penurunan pangkat selama satu tahun.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawaian BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ketiga PNS tersebut telah mendapat hukuman disiplin dengan penurunan pangkat.
Sunawan menambahkan, kasus pelecehan seksual itu masing-masing terjadi di Dinas Kesehatan, Kapanewon Saptosari dan Kapanewon Girisubo.
Dari ketiga kasus itu, dua korban adalah siswi praktik kerja lapangan (PKL), sedangkan satu orang lainnya adalah seorang siswi.
Ternyata, pelecehan seksual hanya salah satu jenis kasus yang ada di Gunungkidul. BKPPD juga mencatat jenis kasus lain seperti penggelapan.
Total ada 15 ASN sepanjang 2023 yang mendapat hukuman disiplin. Rinciannya, ada 12 PNS dan 3 PPPK. Angka pelanggaran tersebut sama seperti 2022.
Lebih jauh, dia menerangkan dasar penjatuhan hukuman disiplin adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan BKN No. 6/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 94/2021; dan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul No. 79/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN.
BACA JUGA: Duh, 4 PNS Gunungkidul Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Selama ini, BKPPD telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti melakukan sosialisasi kepada ASN dan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang yaitu melalui atasan langsung.
“Kalau pembinaan berjenjang itu artinya kami tidak mungkin melakukan pembinaan secara langsung. Tetapi kami memaksimalkan pembinaan dari atasnya langsung. Penjatuhan hukuman disiplin pun berjenjang,” ucapnya.
Adapun, penjatuhan hukuman disiplin secara langsung oleh Bupati Gunungkidul ada enam kasus. Sisanya, penjatuhan dilakukan oleh atasan atau kepala OPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman menargetkan penghasilan PPPK, termasuk paruh waktu, dapat mencapai UMR pada 2027. Sebagian tenaga pendidik masih di bawah UMK.
Ketergantungan Indonesia pada implan medis impor mencapai 92%-94%. Pakar mendorong penguatan riset, pendanaan, kolaborasi, dan regulasi nasional.
Ketentuan rujukan dan kontrol BPJS Kesehatan kini terintegrasi dengan layanan digital. Simak cara daftar antrean dan aturan jadwal kontrol.
Produksi kolagen kulit mulai turun sekitar 1% per tahun setelah usia 25 tahun. Dokter menjelaskan mekanisme dan risiko stimulasi kolagen.
Pemain Mataram Utama U-13 Firmansyah Purbo Wicaksono disanksi larangan bermain hingga Soeratin 2026 usai dan denda Rp10 juta.
Prabowo optimistis karhutla Kalimantan segera terkendali setelah pemerintah menambah helikopter, alat pemadam, pompa, dan personel.