Advertisement

Lakukan Pelecehan Seksual, 3 PNS di Gunungkidul Disanksi Turun Pangkat

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 04 Januari 2024 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Lakukan Pelecehan Seksual, 3 PNS di Gunungkidul Disanksi Turun Pangkat Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPKPPD) Gunungkidul menyampaikan ada tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul melakukan pelecehan seksual di tahun 2023. Ketiganya telah mendapat hukuman disiplin dengan penurunan pangkat selama satu tahun.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawaian BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ketiga PNS tersebut telah mendapat hukuman disiplin dengan penurunan pangkat. “Penurunan pangkat tergantung pangkatnya apa. Kalau pangkatnya III/B ya turun menjadi III/A,” kata Sunawan, Kamis (4/1/2024).

Advertisement

Sunawan menambahkan, kasus pelecehan seksual itu masing-masing terjadi di Dinas Kesehatan, Kapanewon Saptosari dan Kapanewon Girisubo.

Dari ketiga kasus itu, dua korban adalah siswi praktik kerja lapangan (PKL), sedangkan satu orang lainnya adalah seorang siswi.

Ternyata, pelecehan seksual hanya salah satu jenis kasus yang ada di Gunungkidul. BKPPD juga mencatat jenis kasus lain seperti penggelapan.

Total ada 15 ASN sepanjang 2023 yang mendapat hukuman disiplin. Rinciannya, ada 12 PNS dan 3 PPPK. Angka pelanggaran tersebut sama seperti 2022. “Pemkab Gunungkidul telah memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran, sebanyak lima belas orang telah diberi hukuman disiplin, baik pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, penurunan kelas jabatan, maupun teguran lisan,” katanya.

Lebih jauh, dia menerangkan dasar penjatuhan hukuman disiplin adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan BKN No. 6/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 94/2021; dan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul No. 79/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN.

BACA JUGA: Duh, 4 PNS Gunungkidul Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Selama ini, BKPPD telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti melakukan sosialisasi kepada ASN dan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang yaitu melalui atasan langsung.

“Kalau pembinaan berjenjang itu artinya kami tidak mungkin melakukan pembinaan secara langsung. Tetapi kami memaksimalkan pembinaan dari atasnya langsung. Penjatuhan hukuman disiplin pun berjenjang,” ucapnya.

Adapun, penjatuhan hukuman disiplin secara langsung oleh Bupati Gunungkidul ada enam kasus. Sisanya, penjatuhan dilakukan oleh atasan atau kepala OPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement