Libur Panjang Dongkrak Wisata Prambanan, Kunjungan Tembus 54 Ribu
Kunjungan wisata Prambanan dan Ratu Boko tembus 54 ribu wisatawan selama libur panjang Iduladha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPKPPD) Gunungkidul menyampaikan ada tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul melakukan pelecehan seksual di tahun 2023. Ketiganya telah mendapat hukuman disiplin dengan penurunan pangkat selama satu tahun.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawaian BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ketiga PNS tersebut telah mendapat hukuman disiplin dengan penurunan pangkat.
Sunawan menambahkan, kasus pelecehan seksual itu masing-masing terjadi di Dinas Kesehatan, Kapanewon Saptosari dan Kapanewon Girisubo.
Dari ketiga kasus itu, dua korban adalah siswi praktik kerja lapangan (PKL), sedangkan satu orang lainnya adalah seorang siswi.
Ternyata, pelecehan seksual hanya salah satu jenis kasus yang ada di Gunungkidul. BKPPD juga mencatat jenis kasus lain seperti penggelapan.
Total ada 15 ASN sepanjang 2023 yang mendapat hukuman disiplin. Rinciannya, ada 12 PNS dan 3 PPPK. Angka pelanggaran tersebut sama seperti 2022.
Lebih jauh, dia menerangkan dasar penjatuhan hukuman disiplin adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan BKN No. 6/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 94/2021; dan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul No. 79/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN.
BACA JUGA: Duh, 4 PNS Gunungkidul Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Selama ini, BKPPD telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti melakukan sosialisasi kepada ASN dan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang yaitu melalui atasan langsung.
“Kalau pembinaan berjenjang itu artinya kami tidak mungkin melakukan pembinaan secara langsung. Tetapi kami memaksimalkan pembinaan dari atasnya langsung. Penjatuhan hukuman disiplin pun berjenjang,” ucapnya.
Adapun, penjatuhan hukuman disiplin secara langsung oleh Bupati Gunungkidul ada enam kasus. Sisanya, penjatuhan dilakukan oleh atasan atau kepala OPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kunjungan wisata Prambanan dan Ratu Boko tembus 54 ribu wisatawan selama libur panjang Iduladha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila.
BMKG memprediksi seluruh wilayah DIY berawan pada Minggu, 7 Juni 2026. Warga diminta mewaspadai potensi angin kencang dan hujan ringan di sejumlah wilayah.
Polisi berhasil mengungkap pencurian burung murai batu senilai Rp10 juta di Banguntapan, Bantul. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.
Wamendiktisaintek Fauzan menegaskan perguruan tinggi harus membangun keberlanjutan dan menyiapkan lulusan yang relevan dengan dunia kerja.
KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan diskon tiket kereta api 30 persen untuk 30 KA ekonomi komersial selama libur sekolah 2026.
Iran mengecam serangan AS ke fasilitas radar di Sirik dan Pulau Qeshm. Teheran menilai tindakan itu melanggar gencatan senjata dan mengancam stabilitas kawasan.