Advertisement
Pemkot Jogja Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual SD Swasta
Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kota Jogja Sarmin saat memberikan keterangan di Balai Kota Jogja, Kamis (11/1) - Harianjogja - Alfi Annissa Karin
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Jogja sejauh ini turut mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu SD swasta yang terjadi beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Dinas P3AP2KB Sarmin memastikan pihaknya melakukan pendampingan. Baik dari sisi psikologi maupun hukum. Dia tak bekerja sendiri. Beberapa stakeholder lainnya turut digandeng. Mulai dari KPAID Kota Jogja, Dinas Dikpora Kota Jogja, hingga LSM yang bergerak di bidang woman cricis center Rifka Annisa.
Advertisement
"Di lapangan ada LSM yang ikut mengamani di dalamnya, Rifka Annisa, tapi semua kendali di Dinas P3AP2KB," ujar Sarmin saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga
Pembentukan TPPK Tekan Angka Kekerasan Anak
Anak SD di Jogja Alami Pelecehan Seksual, KPAID Sebut Kebanyakan Kasus Pelakunya Guru Non-ASN
Jurnalis dan Media Wajib Lindungi Anak Penyintas Kekerasan Seksual
Senada dengan Sarmin, Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo memastikan pihaknya melakukan pendampingan pada korban. Komunikasi juga terjalin dengan Polresta Jogja. Singgih meminta proses hukum dilakukan dengan strategi khusus. Lantaran korban merupakan anak-anak yang masih punya masa depan panjang. Jangan sampai justru proses hukum malah memberikan dampak yang berkepanjangan.
"Misal, dalam melakukan penggalian pertanyaan tidak menggunakan seragam (polisi), dengan cara ngobrol. Kami pesankan itu supaya tetap dijalankan," kata Singgih.
Dia menambahkan dari kasus ini setidaknya anak sudah mulai berani untuk mengungkapkan kejadian kekerasan seksual. Hal ini mengingat jika tak segera dilaporkan, maka kasus dikhawatirkan akan terus berlarut-larut dan meninggalkan trauma pada anak.
Singgih mengaku menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan. Jika memang terbukti bersalah, maka pelaku sudah sepantasnya diganjar hukuman. Namun, baginya praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung tinggi. Pihaknya juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Dikoordinasikan dengan tersentral dan menunjuk Unit PPA Dinas P3AP2KB," imbuhnya. (Alfi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement







