Gruduk Kantor Kalurahan, Warga Menolak Pembangunan TPST Sedayu
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan warga Padukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul gruduk Kantor Lurah Argodadi, Kamis (11/1/2024) pagi. Mereka menuntut agar rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) TPST di Padukuhan Dingikan dan Ngepek dibatalkan.
Lurah Argodadi, Prayitno mengungkapkan warga yang datang sebagian besar berusia muda. Mereka datang dan meminta agar rencana pembangunan TPST dibatalkan. Alasannya pun, tidak ada kejelasan. Sebab, beberapa beranggapan jika TPST hampir sama dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah. Padahal, TPST yang akan berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) dan Sultan Ground itu adalah tempat pengolahan sampah.
Advertisement
"Mereka tidak bisa menerima. Padahal, sebelumnya sudah ada sosialisasi ke warga terkait pembangunan TPST," kata Prayitno, Kamis (11/1/2024).
Sebagai pemerintah kalurahan, Prayitno mengungkapkan pihaknya hanya menjembatani antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Bantul. Sebab, pendirian TPST yang akan menempati tanah seluas 15.060 meter persegi, 8.413 meter persegi menggunakan tanah Sultan Ground dan 6.647 meter persegi tanah kas desa dari Kalurahan Argodadi menjadi kewenangan dari Pemkab Bantul.
"Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul terkait hal ini. Jika bisa kami akan menghadirkan Pak Bupati dalam waktu dekat dan memberikan pemahaman kepada warga terkait pembangunan TPST tersebut," ucap Prayitno.
Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh, mengatakan ratusan warga Dingkikan datang ke Kantor Kalurahan Argodadi dengan menggunakan sepeda motor. Mereka bertemu dengan Lurah Argodadi, Prayitno dan mengantar surat aspirasi keberatan atau penolakan rencana pembangunan TPST. Warga meminta agar surat tersebut dikirimkan ke Bupati Bantul.
BACA JUGA: Pulang Mengantar Ayah Merantau, 3 Anak Kecemplung Jurang 10 Meter
"Setelah mereka menyerahkan surat tersebut, mereka kemudian pulang," kata Kapolsek.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya warga Padukuhan Dingkikan dan Ngepek, Argodadi memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bantul terkait pembangunan dan pengoperasionalan TPST di wilayah tersebut.
Dalam sosialisasi dengan Pemkab Bantul, kata Lurah Argodadi, Prayitno, keberadaan TPST diminta tidak menimbulkan pencemaran dan mengganggu warga. Warga juga minta ke depan jangan sampai menimbulkan bau. Air lindi juga harus dikelola dengan baik, lalat jangan sampai ada.
"Jangan sampai ada pencemaran atau yang merugikan. Dan ini juga sudah diketahui dan disetujui Pemkab Bantul," terang Prayitno.
Menurut Prayitno, lokasi TPST Sedayu menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) dan Sultan Ground jauh dari pemukiman warga. Saat ini, lokasi masih berupa tegalan.
Nantinya, agar tidak mengganggu aktivitas pertanian warga, Pemkab diminta untuk membangunkan jalan pertanian dan saluran air. Tujuannya agar, aktivitas dari TPST tersebut tidak berdampak pada aktivitas pertanian warga.
"Jangan sampai mematikan saluran air pertanian. Pihak Pemkab juga sudah sepakat dan akan merealisasikan keinginan warga tersebut," kata Prayitno.
Prayitno juga mengungkapkan jika berbagai tahapan sudah dilakukan untuk memperlancar pembangunan TPST Sedayu. Beberapa waktu lalu telah ada sosialisasi di tingkat kalurahan. Selanjutnya, ada studi banding ke TPST Tamanmartani, Kalasan dan Guwosari, Pajangan. "Untuk teknologi yang diterapkan, kemungkinan sama dengan yang di Kalasan," kata Prayitno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement