Advertisement
Alhamdulillah, Pajak Kos-Kosan di Sleman Resmi Dihapus
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman resmi menghapuskan penarikan pajak untuk kos-kosan mulai awal Januari 2024. Hal ini sejalan dengan anturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta mengatakan, pajak kos-kosan sempat menjadi salah satu potensi pendapatan asli daerah yang dimiliki pemkab. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rumah kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar masuk kategori hotel sehingga dikenakan pajak sebesar 10%.
Advertisement
BACA JUGA: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Sleman hingga Akhir Februari 2024
“Di ketentuan lama memang kos-kosan masuk dari bagian hotel sehingga dikenakan pajak perhotelan,” kata Haris, Kamis (18/1/2024).
Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut tidak berlaku lagi. Hal ini mengacu pada aturan dalam Undang-Undang No.1/2022 yang mulai berlaku di Januari 2024.
Di pasal 1 angka 47 Undang-Undang tentang HKPD dijelaskan, jasa perhotelan adalah jasa penyedia akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kehiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya. Adapun di pasal 53 ayat satu juga dijelaskan jasa perhotelan adalah jasa penyedia akomodasi dan fasilitas penunjang, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan hingga glamping.
“Kos-kosan sudah tidak ada lagi, maka mulai awal tahun tidak lagi dikenakan pajak. Aturan ini juga sudah dimasukan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.
Haris menambahkan, penarikan pajak kos-kosan dimulai pada saat diberlakukannya Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski tidak menyebut nominal pasti, ia mengakui penarikannya tidak semudah yang dibayangkan.
“Pendapatan dari pajak kos-kosan kecil karena saat ditarik kebanyakan yang ada bukan pemiliknya langsung,” katanya.
BACA JUGA: Terus Tumbuh, Bank Sleman Bukukan Laba Rp20,8 Miliar
Wakil Ketua DPRD Sleman, Arif Kurniawan membenarkan adanya penghapusan pajak untuk kos-kosan di Bumi Sembada. Hal ini sudah dibukukan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang tentang HKPD. “Memang kita kehilangan potensi, tapi di sisi lain juga ada potensi lain yang bisa digali guna menambah PAD,” katanya.
Meski pajak kos-kosan sudah dihapuskan, namun Arif mengakui pemkab harus teliti. Pasalnya, saat sekarang banyak tumbuh kos-kosan tapi dengan sistem mirip hotel, yakni dengan pembayaran harian maupun per jam.
“Harus ada pendataan mana yang benar-benar kos atau bukan agar potensi pendapatan dari pajak perhotelan tetap terjaga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KASUS SUAP: Tak Cuma Hasto, KPK Juga Minta Yasonna Laoly Tak Pergi ke Luar Negeri
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Sarat Sejarah, Stasiun Tugu Jadi Arena Pertunjukan Musik Klasik
- Begini Skema Rekayasa Lalu Lintas Menuju Pantai Parangtritis selama Libur Akhir Tahun
- Angka PHK Naik, Pakar UGM Harap Ada Solusi Serius Bantu Korban PHK
- RSUD Wonosari Kebanjiran, 9 Pasien Dievakuasi
- Ini Pesan Natal dari Gereja HKTY Ganjuran Bantul
Advertisement
Advertisement