Advertisement

Gelar Diskusi, Ikapi DIY: Jogja Tegaskan Lawan Pembajakan Buku

Media Digital
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:57 WIB
Arief Junianto
Gelar Diskusi, Ikapi DIY: Jogja Tegaskan Lawan Pembajakan Buku Suasana saat digelarnya Diskusi Publik bertajuk Jogja Lawan Pembajakan Buku, Senin (22/1/2024). - Istimewa

Advertisement

JOGJA—Perlawanan terhadap pembajakan hak cipta atas penerbitan buku, terus-menerus disuarakan. Akan tetapi, hal ini tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua pihak tertentu, harus ada sinergi dari berbagai pihak. Bagaimanapun, pembajakan adalah ancaman dan musuh bersama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen Ikapi DIY, Yusuf Effendi dalam diskusi publik bertajuk Jogja Lawan Pembajakan Buku yang diselenggarakan oleh Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DIY di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPAD) DIY, Senin (22/1/2024).

Advertisement

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nezar Patria, S.Fil., M.Sc., M.B.A.; Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P.; dan advokat dari Rumah Hukum, Ashfa Azia, S.H., M.H.

“Yogyakarta ini memiliki dua kabupaten dengan jumlah penerbit dan penerbitan yang masuk lima besar se-Indonesia. Terdapat ribuan penerbit di dua kabupaten ini. Artinya, ini penting buat kita bersinergi untuk ancaman besar seperti ini [pembajakan buku]”, ujar Yusuf. 

Hal ini didukung pula oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, Agus Priono, M. Ec. Dia menyampaikan dukungannya pada pelaku industri perbukuan di Jogja dalam memberantas perilaku pembajakan buku yang merugikan banyak pihak.

“Kami berperan sangat krusial dalam mengamankan dan melestarikan karya-karya terbitan dari para penerbit sesuai peraturan yang berlaku. Namun, tanpa tindakan preventif yang kuat, upaya tersebut bisa terancam oleh praktik pembajakan yang sangat merugikan, baik dari segi finansial maupun intelektual.” ujar Agus. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nezar Patria menyoal disrupsi teknologi yang mendorong terjadinya pembajakan buku yang tadinya terbatas pada penggandaan konvensional, kini merambah ke versi digital.

Bahkan pembajakan ini terjadi secara global. “Ada juga situs yang membagikan buku-buku bajakan secara gratis yang gerakannya global. Situs ini sudah pernah ditutup oleh FBI tapi kemudian muncul lagi secara gerilya. Jadi ditutup, muncul lagi,” ujar Nezar.

Nezar juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah membuka ruang mediasi dengan platform jual beli yang menjadi ruang persebaran buku-buku bajakan, baik yang digital maupun fisik.

Berkaitan dengan pelanggaran hak cipta ini, terhitung sejak 2015, Kemenkominfo sudah menurunkan 15.910 konten yang melanggar hak cipta di berbagai platform.

“Pekerjaan men-takedown dan memutus akses itu terus dilakukan berdasarkan pengaduan-pengaduan yang sudah disepakati dalam regulasi yang diatur oleh undang-undang”, ujar Nezar.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi menyampaikan landasan-landasan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan penegakan hukum dalam kasus pembajakan buku. 

“Berdasarkan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, memang berasal dari delik aduan. Tentunya yang mengadu ini adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait dengan produk yang dibajak. Dari aduan ini, penyidik mengambil langkah penyelidikan, penyidikan dan meneruskan ke pihak kejaksaan dan diadili di pihak peradilan,” ujar dia.

Pada 2021, katanya, ada tiga penyelidikan terkait dengan pembajakan buku di DIY. Hal ini menyambung ke paparan sebelumnya oleh Ikapi mengenai minimnya penerbit atau penulis yang mengadukan kasus pembajakan buku karena perlu menyiapkan energi, materi, dan usaha untuk melengkapi bukti-bukti pembajakan buku atas karya yang sudah diproduksi.

Atas minimnya laporan tersebut, advokat dari Rumah Hukum, Ashfa Azia mengusulkan judicial review atas UU tersebut agar apa yang menjadi hambatan selama ini dapat diminimalkan.

“Bisa diajukan atas peraturan perundang-undangan jika dirasa merugikan untuk para pelaku industri perbukuan seperti harus melakukan pengaduan terlebih dahulu. Dengan memberikan rekomendasi atas peraturan tersebut, diharapkan akan adanya peraturan baru yang mendukung proses penegakan hukum yang lebih baik,” ujarnya.

Pihak lain yang turut memberikan pernyataan dalam diskusi tersebut adalah pengurus IKAPI Pusat. Menurutnya, pembajakan buku melahirkan energi negatif bagi para pekerja perbukuan dari hulu sampai hilir.

“Pelanggaran hak cipta [dalam bentuk pembajakan buku] tersebut merusak energi kreatif para pelaku perbukuan karena dunia penulisan menjadi tidak menarik sebagai bidang pekerjaan, walaupun sumbangsihnya besar dalam pembangunan bangsa. Para penulis saat ini mengalami kehilangan hak moral dan ekonomi atas karya mereka,” ujar Arys Hilman Nugraha, Ketua Ikapi Pusat yang tersambung melalui aplikasi Zoom Meeting.

BACA JUGA: OPINI: Publikasi e-Book Bajakan di Perpustakaan Sekolah

Selain mendengarkan paparan narasumber, kegiatan ini juga menampung aspirasi, baik dari para pelaku penerbitan, penulis, dan pembaca buku yang sama-sama merasa dirugikan dengan adanya pembajakan buku.

Di akhir acara, dilaksanakan Deklarasi Anti Buku Bajakan yang sekaligus mengukuhkan posisi Jogja dalam menolak pembajakan buku untuk literasi Indonesia yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement