Advertisement
PAD Pajak Restoran Bantul Tahun 2023 Naik 51 Persen dari Tahun 2022
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul mencatat terjadi peningkatan signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran di Bantul setelah pandemi Covid-19.
Kepala BPKPAD Bantul, Trisna Manurung menyampaikan berdasarkan catatan BPKPAD Bantul pajak restoran 2023 mengalami kenaikan sekitar 51% atau mencapai sekitar Rp31 miliar, dari 2022 yang mencapai sekitar Rp16 miliar.
Advertisement
Trisna menilai kenaikan PAD pajak restoran tersebut dipengaruhi dengan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan di Bantul pada 2023. Selain itu, menurut Trisna, peningkatan PAD tersebut disebabkan pula perkembangan jumlah restoran di Bantul dari tahun ke tahun.
“[PAD] Restoran tergantung kunjungan wisatawan. Hasil pendataan kita sekarang banyak warung baru yang mewarnai peningkatan PAD kita,” katanya ditemui di ruangannya, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga
Lampaui Target! Realisasi Pajak Restoran Jogja Tembus Rp63 Miliar
Pemkot Jogja Beri Penghargaan 50 Wajib Pajak yang Taat
Pajak Restoran di Kulonprogo Naik, Khusus untuk UMKM Tetap
Saat ini berdasarkan Perda Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10%.
Sementara Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bantul, Yohanes Hendra melihat ada tren destinasi wisata buatan yang menyajikan restoran mulai bermunculan di Bantul. Dia pun berharap restoran yang mulai bermunculan tersebut dapat tertib secara perizinan termasuk dalam pembayaran pajak.
“Itu cukup bagus [keberadaan restoran baru di Bantul], tetapi kembali lagi, ayo kalau mau mengembangkan tertibkan izinnya, persyaratan pembangunannya, tertibkan untuk pajak,” katanya.
Dia juga menilai peningkatan PAD dari pajak restoran disebabkan karena BPKPAD Bantul menggencarkan pendaftaran usaha rumah makan dan restoran yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pajak restoran ini pajak yang dititipkan, saya berharap sebagai PHRI selalu mendukung penuh BPKPAD untuk menertibkan restoran yang belum menjadi anggota kami untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Restoran yang non anggota PHRI silahkan ditertibkan juga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement