Advertisement

PAD Pajak Restoran Bantul Tahun 2023 Naik 51 Persen dari Tahun 2022

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 25 Januari 2024 - 10:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
PAD Pajak Restoran Bantul Tahun 2023 Naik 51 Persen dari Tahun 2022 Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul mencatat terjadi peningkatan signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran di Bantul setelah pandemi Covid-19. 

Kepala BPKPAD Bantul, Trisna Manurung menyampaikan berdasarkan catatan BPKPAD Bantul pajak restoran 2023 mengalami kenaikan sekitar 51% atau mencapai sekitar Rp31 miliar, dari 2022 yang mencapai sekitar Rp16 miliar. 

Advertisement

Trisna menilai kenaikan PAD pajak restoran tersebut dipengaruhi dengan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan di Bantul pada 2023. Selain itu, menurut Trisna, peningkatan PAD tersebut disebabkan pula perkembangan jumlah restoran di Bantul dari tahun ke tahun.  

“[PAD] Restoran tergantung kunjungan wisatawan. Hasil pendataan kita sekarang banyak warung baru yang mewarnai peningkatan PAD kita,” katanya ditemui di ruangannya, Rabu (24/1/2024). 

Baca Juga

Lampaui Target! Realisasi Pajak Restoran Jogja Tembus Rp63 Miliar

Pemkot Jogja Beri Penghargaan 50 Wajib Pajak yang Taat

Pajak Restoran di Kulonprogo Naik, Khusus untuk UMKM Tetap

Saat ini berdasarkan Perda Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10%. 

Sementara Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bantul, Yohanes Hendra melihat ada tren destinasi wisata buatan yang menyajikan restoran mulai bermunculan di Bantul. Dia pun berharap restoran yang mulai bermunculan tersebut dapat tertib secara perizinan termasuk dalam pembayaran pajak. 

“Itu cukup bagus [keberadaan restoran baru di Bantul], tetapi kembali lagi, ayo kalau mau mengembangkan tertibkan izinnya, persyaratan pembangunannya, tertibkan untuk pajak,” katanya. 

Dia juga menilai peningkatan PAD dari pajak restoran disebabkan karena BPKPAD Bantul menggencarkan pendaftaran usaha rumah makan dan restoran yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

“Pajak restoran ini pajak yang dititipkan, saya berharap sebagai PHRI selalu mendukung penuh BPKPAD untuk menertibkan restoran yang belum menjadi anggota kami untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Restoran yang non anggota PHRI silahkan ditertibkan juga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement