Advertisement

Pajak Restoran di Kulonprogo Naik, Khusus untuk UMKM Tetap

Triyo Handoko
Senin, 15 Januari 2024 - 22:57 WIB
Maya Herawati
Pajak Restoran di Kulonprogo Naik, Khusus untuk UMKM Tetap Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pajak restoran yang berubah nomenklaturnya jadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di Kulonprogo mengalami kenaikan. Kenaikan pajak itu hanya untuk restoran kelas atas saja.

Kenaikannya dari 8% jadi 10% dari omzet penjualannya. Sedangkan pajak makanan dan minuman untuk UMKM tetap, senilai 8%.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mencontohkan pajak yang naik itu untuk usaha berbentuk waralaba atau restoran berjejaring. "Selain restoran berjejaring, ada juga restoran berkelas nasional dan internasional," ujarnya, Senin (15/1/2023).

Kenaikan pajak restoran di Kulonprogo, jelas Chris, saat ini masih dalam tahap sosilisasi. "Penerapannya akan dimulai pada Februari besok, Januari ini besarannya menggunakan kebijakan sebelumnya," katanya.

Dasar kenaikan pajak restoran tersebut, lanjut Chris, adalah Perda No.6/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Karena Perda baru, sehingga masih kami sosialisasikan juga, dimana harapannya nanti mendukung peningkatan pendapatan daerah yang sangat diharapkan untuk menggerakkan pembangunan daerah," jelasnya.

BACA JUGA: Vaksinasi Polio, Dinas Kesehatan Sleman Optimistis Bisa Mencapai 99%

Peningkatan target pajak di sektor makanan dan minuman ini, menurut Chris, diproyeksikan naik jadi sebesar Rp16,2 miliar. Sementara realisasi pendapatan daerah dari pajak restoran di Bumi Binangun pada 2023 sebesar Rp14,3 miliar.

Tak hanya menargetkan peningkatan pundi-pundi dari pajak, menurut Chris, BKAD Kulonprogo juga terus berupaya meningkatkan jumlah wajib pajak di wilayahnya. Data BKAD Kulonprogo 2023 khusus 184 restoran yang jadi wajib pajak.

"Ada kenaikan 26 restoran yang jadi wajib pajak dibanding tahun 2022. Kami ada kegiatan pendataan wajib pajak yang tujuannya ekstensifikasi wajib pajak termasuk pajak restoran atau PBJT atas makanan dan minuman," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement