Advertisement
Pria Asal Semarang Gelapkan Sepeda Motor Seorang Remaja di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial DF alias Dito, 26, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Polsek Mergangsan setelah melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang remaja laki-laki di Kota Jogja.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban berinisial NW, 17, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan online pada awal September 2025. Dari komunikasi tersebut, keduanya kemudian melanjutkan percakapan lewat aplikasi WhatsApp.
Advertisement
BACA JUGA: Motor Sewaan Digadaikan, Pria Gedongtengen Jogja Diringkus Polisi
Pada Selasa, (16/9/2025), NW dan Dito sepakat bertemu di sebuah restoran kawasan Prawirotaman, Brontokusuman, Kemantren Mergangsan sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pertemuan itu, Dito meminjam motor Honda PCX tahun 2022 warna hitam milik korban dengan alasan hendak membeli bunga.
“Namun hingga pukul 20.00 WIB pelaku tidak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi lewat WhatsApp maupun aplikasi perkenalan online, tetapi tidak mendapat jawaban,” ujar Heri, Selasa (30/9/2025).
Merasa ditipu, NW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan. Unit Reskrim Polsek Mergangsan selanjutnya melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi dan korban.
Dari hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diketahui sebagai DF alias Dito. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat, (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan di daerah Timuran, Mergangsan.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, DF mengaku menjual motor curian itu seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel merek Infinix serta melunasi utang sebesar Rp2,5 juta.
“Pelaku merupakan residivis dengan modus serupa. Tahun 2022 pernah ditangkap di wilayah hukum Sleman,” terang Kapolsek.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami keberadaan pihak yang membeli sepeda motor tersebut. DF sementara ini ditahan di Polsek Mergangsan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada awak media, DF mengaku terpaksa membawa lari sepeda motor karena terjerat hutang. Ia pun membantah dirinya terlibat dalam perjudian online. “Terpaksa, untuk bayar hutang. Tidak pernah itu (judol),” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp900.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kota Jogja Masih Boleh Buang Sampah ke TPA Piyungan hingga 3.000 Ton
- Business Matching di Kulonprogo Fasilitasi Pelaku UMKM Meluaskan Pasar
- Biaya Proyek Jalan Kelok 23 Naik, Target Rampung Mundur
- KPID DIY Gelar Kanthi Pawiyatan By Astragraphia, Bahas Perang Konten Media
- Dua RTLH di Jogja Diperbaiki, Pemkot Pakai Sistem Gotong Royong
Advertisement
Advertisement