Advertisement

Pria Asal Semarang Gelapkan Sepeda Motor Seorang Remaja di Jogja

Ariq Fajar Hidayat
Selasa, 30 September 2025 - 12:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pria Asal Semarang Gelapkan Sepeda Motor Seorang Remaja di Jogja Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho (tengah) menjelaskan kronologi kasus penggelapan sepeda motor di Polsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial DF alias Dito, 26, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Polsek Mergangsan setelah melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang remaja laki-laki di Kota Jogja.

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban berinisial NW, 17, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan online pada awal September 2025. Dari komunikasi tersebut, keduanya kemudian melanjutkan percakapan lewat aplikasi WhatsApp.

Advertisement

BACA JUGA: Motor Sewaan Digadaikan, Pria Gedongtengen Jogja Diringkus Polisi

Pada Selasa, (16/9/2025), NW dan Dito sepakat bertemu di sebuah restoran kawasan Prawirotaman, Brontokusuman, Kemantren Mergangsan sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pertemuan itu, Dito meminjam motor Honda PCX tahun 2022 warna hitam milik korban dengan alasan hendak membeli bunga.

“Namun hingga pukul 20.00 WIB pelaku tidak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi lewat WhatsApp maupun aplikasi perkenalan online, tetapi tidak mendapat jawaban,” ujar Heri, Selasa (30/9/2025).

Merasa ditipu, NW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan. Unit Reskrim Polsek Mergangsan selanjutnya melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi dan korban.

Dari hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diketahui sebagai DF alias Dito. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat, (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan di daerah Timuran, Mergangsan.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, DF mengaku menjual motor curian itu seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel merek Infinix serta melunasi utang sebesar Rp2,5 juta.

“Pelaku merupakan residivis dengan modus serupa. Tahun 2022 pernah ditangkap di wilayah hukum Sleman,” terang Kapolsek.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami keberadaan pihak yang membeli sepeda motor tersebut. DF sementara ini ditahan di Polsek Mergangsan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada awak media, DF mengaku terpaksa membawa lari sepeda motor karena terjerat hutang. Ia pun membantah dirinya terlibat dalam perjudian online. “Terpaksa, untuk bayar hutang. Tidak pernah itu (judol),” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp900.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Panggil Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Panggil Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

News
| Selasa, 30 September 2025, 13:57 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement