Advertisement
Mengaku Sebagai Dokter, Guru Les Bahasa Inggris Tipu Sejumlah Korban Lewat Modus Love Scamming

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Mengaku sebagai dokter, seorang pria berinisial MSP alias Christian Kwon (29) asal Bandung, Jawa Barat menipu empat perempuan dengan modus Love Scamming. Berkenalan lewat aplikasi kencan, pelaku membangun hubungan emosional dengan korban untuk kemudian melakukan penipuan finansial secara bertahap hingga korbannya merugi ratusan juta rupiah.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan mulanya korban berinisial N mahasiswi asal DIY berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi kencan Bumble. Dalam profilnya, pelaku kata Wirdhanto menyampaikan jika dirinya merupakan dokter yang sebelumnya pernah bekerja di rumah sakit Siloam, Jogja.
Advertisement
"Korban akhirnya tertarik dengan profil laki-laki ini dan melakukan komunikasi dari bulan November 2023 sampai bulan Oktober 2024," jelas Wirdhanto pada Kamis (26/6/2025).
Dari sini lah korban terus didekati oleh pelaku. Pelaku disebut Wirdhanto terus berusaha membangun kedekatan emosional dengan korban lewat cara meminta belas kasihan.
Pelaku mengaku sedang dalam tekana dan menjanjikan pengembalian uang setelah properti terjual. Wirdhanto bilang pelaku berharap bisa melunasi apartemennya, sehingga kalau apartemen itu terjual pelaku bisa mengembalikan utang-utang kepada korban.
"Terus melakukan bujuk rayu memainkan emosi dari korban, bahwa yang bersangkutan [pelaku] akan bunuh diri meminta belas kasihan," ungkapnya.
Di posisi ini, korban yang sudah memiliki emosi yang kuat atau terikat dengan pelaku akhirny mau untuk terus membantu pelaku. Dalam perjalanannya untuk membantu pelaku, korban kata Wirdhanto bahkan sampai meminjam uang kepada kerabat, menggadaikan laptop, menggadaikan motor dan sebagainya.
"Sehingga total kerugian dari korban mencapai Rp250 juta dalam kurun waktu hampir satu tahun," terang Wirdhanto.
Selama berkenalan, korban kata Wirdhanto tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku. Ditreskrimsus Polda DIY Subdit Siber selanjutnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya menangkap pelaku.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan modus yang sama kepada empat korban. Para korban ada yang berasal dari DIY, Magetan bahkan sampai Malang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM dan satu flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan serta printout identitas palsu.
Modus yang digunakan pelaku dalam menipu korbannya yakni pelaku menyamar sebagai dokter dengan nama Christian Kwon lalu melakukan penipuan finansial secara bertahap.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

RAPBN 2026, Dana MBG Tenyata Diambil dari 44,2 Persen Anggaran Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gali Drainase, Warga Warak Kidul Mlati Sleman Temukan Arca
- Mau Ikut Upacara HUT RI di Tengah Laut Gunungkidul? Begini Persyaratannya
- Pemkot Jogja Hanya Bisa Menambah Dua RTH Tahun Ini
- DLH Bantul Bakal Maksimalkan Kapasitas Pengolahan Sampah di TPST Modalan
- Dishub Sleman Pasang Rambu Batas Kecepatan di Jalan Turgo-Pakem, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement