Advertisement

Mengaku Sebagai Dokter, Guru Les Bahasa Inggris Tipu Sejumlah Korban Lewat Modus Love Scamming

Catur Dwi Janati
Jum'at, 27 Juni 2025 - 12:57 WIB
Ujang Hasanudin
Mengaku Sebagai Dokter, Guru Les Bahasa Inggris Tipu Sejumlah Korban Lewat Modus Love Scamming Suasana konferensi pers di Mapolda DIY pada Kamis (26/6/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Mengaku sebagai dokter, seorang pria berinisial MSP alias Christian Kwon (29) asal Bandung, Jawa Barat menipu empat perempuan dengan modus Love Scamming. Berkenalan lewat aplikasi kencan, pelaku membangun hubungan emosional dengan korban untuk kemudian melakukan penipuan finansial secara bertahap hingga korbannya merugi ratusan juta rupiah.

Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan mulanya korban berinisial N mahasiswi asal DIY berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi kencan Bumble. Dalam profilnya, pelaku kata Wirdhanto menyampaikan jika dirinya merupakan dokter yang sebelumnya pernah bekerja di rumah sakit Siloam, Jogja.

Advertisement

"Korban akhirnya tertarik dengan profil laki-laki ini dan melakukan komunikasi dari bulan November 2023 sampai bulan Oktober 2024," jelas Wirdhanto pada Kamis (26/6/2025).

Dari sini lah korban terus didekati oleh pelaku. Pelaku disebut Wirdhanto terus berusaha membangun kedekatan emosional dengan korban lewat cara meminta belas kasihan. 

Pelaku mengaku sedang dalam tekana dan menjanjikan pengembalian uang setelah properti terjual. Wirdhanto bilang pelaku berharap bisa melunasi apartemennya, sehingga kalau apartemen itu terjual pelaku bisa mengembalikan utang-utang kepada korban.

BACA JUGA: Buka Jasa Pacar Sewaan, Pria Ini Peras Korban dan Ancam Sebarkan Foto dan Video Tak Senonoh

"Terus melakukan bujuk rayu memainkan emosi dari korban, bahwa yang bersangkutan [pelaku] akan bunuh diri meminta belas kasihan," ungkapnya.

Di posisi ini, korban yang sudah memiliki emosi yang kuat atau terikat dengan pelaku akhirny mau untuk terus membantu pelaku. Dalam perjalanannya untuk membantu pelaku, korban kata Wirdhanto bahkan sampai meminjam uang kepada kerabat, menggadaikan laptop, menggadaikan motor dan sebagainya.

"Sehingga total kerugian dari korban mencapai Rp250 juta dalam kurun waktu hampir satu tahun," terang Wirdhanto. 

Selama berkenalan, korban kata Wirdhanto tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku. Ditreskrimsus Polda DIY Subdit Siber selanjutnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya menangkap pelaku.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris," tuturnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan modus yang sama kepada empat korban. Para korban ada yang berasal dari DIY, Magetan bahkan sampai Malang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM dan satu flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan serta printout identitas palsu.

Modus yang digunakan pelaku dalam menipu korbannya yakni pelaku menyamar sebagai dokter dengan nama Christian Kwon lalu melakukan penipuan finansial secara bertahap.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tentara Israel Diperintahkan Tembaki Warga Palestina yang Mengakses Bantuan Pangan

News
| Jum'at, 27 Juni 2025, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement