Wanita di Bantul Diancam Dibunuh dan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Pesan Satgas PPA
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—A, wanita asal Bantul melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Bantul, pada Kamis (25/1/2024). Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul Zainul Zain menanggapi laporan tersebut.
Menurutnya, melihat peristiwa kekerasan seksual dengan disertai ancaman yang berulang dan menimpa A, hampir sama dengan kejadian yang terjadi di Palbapang, Bantul beberapa waktu lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Tangkap Paksa Pelaku Penganiayaan di Bulak Sawah Sumberagung Jetis
Meski ada keberanian dari korban melaporkan kekerasan seksual ke Polres Bantul, Zain melihat pelaporan yang terlambat justru akan membuat penanganan hukum atas kekerasan terhadap korban lemah.
“Harusnya langsung dilaporkan. Karena ini akan berkaitan dengan pembuktian dan proses penanganan perkara. Untuk itu kami imbau agar jika ada yang mengalami hal ini untuk segera lapor, agar penangan dari kepolisian bisa segera dilakukan,” kata Zain, Jumat (26/1/2024).
Disamping itu, untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama, pihaknya berharap tidak hanya dari kepolisian, tapi juga semua pihak untuk menyosialisasikan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Begitu juga apa yang harus dilakukan jika ada korban dari kasus kekerasan seksual.
“Agar nantinya penanganan dan pembuktian bisa optimal,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual SD Swasta
Sebagaimana diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul telah menerima laporan dari A, 19, salah satu warga Bantul terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh P, 28, warga Bantul terhadap dirinya pada 1 Oktober 2023.
P diduga telah mengancam A sebelum melakukan persetubuhan di salah satu losmen di Pantai Parangtritis.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, jika A telah melaporkan peristiwa tersebut pada Kamis (25/1/2024). Meskipun kejadian tersebut terjadi pada 2022 lalu.
“Dilaporkan kemarin. Sebelumnya korban beserta keluarga sebagai pelapor pernah konsultasi terkait kejadian tersebut,” kata Jeffry, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut Jeffry mengungkapkan, awalnya P dan A pergi bersama ke tempat temannya. Namun, sampai di jalan ring road selatan Dongkelan, P berubah pikiran dan mengajak A ke Pantai Parangtritis. Setelah sampai di Pantai Parangtritis, P mengajak A ke salah satu losmen dan P mengajak A berhubungan badan.
A menolak. Akan tetapi, P kemudian memaksa dan mengancam akan membunuh A dan salah satu keluarga A. Setelah melakukan hubungan badan P mengantar A pulang kerumah.
“Selanjutnya, pada Sabtu (8/10/2023) malam, terlapor kembali datang ke rumah pelapor dan mengulangi perbuatan tersebut dengan terlebih dahulu mengancam akan membunuh pelapor dan keluarga pelapor,” terang Jeffry.
Untuk saat ini, kasus ditangani oleh unit PPA Polres Bantul dan petugas dari Polres Bantul tengah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement