Relawan Jokowi Dikawal TKD Prabowo-Gibran Laporkan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah unsur relawan Jokowi DIY melaporkan Butet Kertaradjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024). Budayawan dari Bantul itu dinilai melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden RI, Joko Widodo, dalam orasinya di Kulonprogo, beberapa waktu lalu.
Ketua Pro Jokowi (Projo) DIY, Aris Widiyartanto, menjelaskan pelaporan ini dilakukan oleh beberapa unsur relawan Jokowi di DIY, di antaranya Projo DIY, Sedulur Jokowi dan Jokowi Arus Bawah. Pelaporan juga dikawal langsung oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DIY.
Advertisement
BACA JUGA : Hadir di Kampanye Ganjar-Mahfud, Butet Bacakan Sejumlah Pantun Soal Pemimpin
Butet Kertaradjasa dilaporkan atas orasinya dalam kamapnye terbuka Ganjar-Mahfud di Wates, Kulonprogo, Minggu (28/1/2024) lalu. “Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi,” katanya.
Dalam video yang beredar, Butet menyebut banteng-banteng yang dioritensikan sebagai partai PDIP tersakiti oleh Jokowi. Dibumbui umpatan khasnya, ‘asu og’, Butet juga menyebut setiap Ganjar kampanye, ada yang ngintili dan menyebutnya sebagai wedus.
“Itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan ya. Seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda minimal karena pengguna media sosial kebanyakan juga dari generasi muda,” ungkapnya.
Kegiatan kampanye menurutnya perlu dilakukan dengan cara yang santun dan lebih menonjolkan program paslon. “Kita akan menyiapkan kegiatan untuk mobilisasi massa yang besar 2 Februari, kita akan memberi contoh kepada Mas Butet maupun ke pendukung pasangan lain tentang bagaimana cara berkampanye yang menyejukkan,” paparnya.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie, menuturkan pihaknya turut mengawal pelaporan ini sebagai pendamping hukum. “Jadi karena Sedulur Jokowi ini kan juga meminta kepada TKD untuk mengawal dari beliau. Sehingga kami diminta ketua TKD untuk mengawal beliau agar proses ini bisa berjalan secara normal,” katanya.
Pelaporan mengacu pada kriminal umum yakni pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. “Relawan meminta agar supaya kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, pasal 218 KUHP,” ungkapnya.
BACA JUGA : Butet Mengaku WA Diretas, Polda DIY Terjunkan Tim Khusus
Adapun alat bukti yang disiapkan yakni saksi yang menyaksikan langsung orasi Butet dan ada rekaman video yang sudah banyak beredar. “Sebagai bentuk supaya ini tidak main hakim sendiri, maka kami lebih elegan menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
Advertisement
Advertisement