Advertisement
Perlindungan Tenaga Kerja, Penderes di Kokap Peroleh Jaminan Kematian
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati (empat dari kanan) bersama sejumlah pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kulonprogo saat menyerahkan secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga penderes di Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Rabu (31/1/2024). - Harian Jogja - Catur Dwi Janati
Advertisement
KULONPROGO—BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo secara simbolis menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga penderes di Kapanewon Kokap. Keberadaan program ini sangat membantu melindungi tenaga kerja rentan dari kecelakaan kerja dan kematian.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada keluarga almarhum Sudi Wiyono di Dusun Klepu, Kalurahan Hargowilis, Kokap. Almarhum terjatuh saat hendak menderes nira kelapa. Sempat mendapat perawatan, Sudi akhirnya meninggal dunia. Dalam insiden ini, almarhum yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mendapat jaminan kematian senilai Rp42 juta.
Advertisement
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Slamet Taryono mengapresiasi Pemkab Kulonprogo yang telah menginisiasi dan peduli terhadap keselamatan warganya, terutama warga yang masuk dalam kategori tenaga kerja rentan seperti penderes dan nelayan.
"Pekerja rentan di Kulonprogo jumlahnya paling banyak, terutama dalam penghimpunan BPJS Ketenagakerjaan dibanding dengan pekerja rentan di kabupaten/kota lain di DIY," kata Slamet di sela-sela penyerahan JKM di Kokap, Rabu (31/1/2024).
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Minta Batas Kelok 18 Harus Dipertegas
Menurut Slamet, perlindungan untuk pekerja rentan acap kali terlupakan. Padahal, pekerjaannya sangat berisiko. "Tenaga kerja rentan ini pada umumnya lebih besar atau tinggi risikonya, seperti almarhum Sudi Wiyono yang bekerja sebagai penderes. Kadang kita lupa terhadap mereka ini," katanya.
Kepada keluarga yang ditinggalkan, Slamet mewakili BPJS Ketenagakerjaan turut berbela sungkawa atas berpulangnya mendiang. Dengan manfaat yang diterima, Slamet berharap keluarga Sudi Wiyono dapat menggunakan JKM sebaik-baiknya. "Pekerja harus dilindungi dari risiko yang tidak diharapkan," ujarnya.
Kepada tenaga kerja rentan lainnya di Kulonprogo, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memproteksi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
"Iuran Rp16.800 per bulan manfaatnya dapat membantu dan meringankan beban keluarga apabila menghadapi risiko kerja," ujarnya.
Slamet juga berharap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh warga dan tenaga kerja di Kulonprogo ke depan dapat terus meningkat. Selain memproteksi warga, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk kepedulian negara terhadap warganya.
Perwakilan keluarga penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Sadikem berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Rencananya, uang jaminan kematian yang diterima akan digunakan keluarga untuk mengirim doa kepada almarhum lewat pengajian. "Dipakai untuk biaya pengajian, karena saya tidak bisa mencari biaya sendiri," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Santoso, menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya almarhum Sudi Wiyono.
“Menurut Rudi pemberian santunan ini merupakan bukti nyata Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya yang sesuai dengan misi perusahaan ini yaitu “Melindungi, Melayani, dan Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga”, Semoga santunan untuk ahli waris almarhum dapat bermanfaat, khususnya untuk para keluarga yang ditinggalkan,” ujar Rudi.
Rudi mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal dengan Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh masyarakat, apalagi pekerja yang memiliki berbagai risiko –risiko pekerjaan, dengan terlindunginya pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja bisa melakukan aktivitas pekerjaannya dengan kerja keras bebas cemas,” katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement









