Advertisement

Tempat Ibadah di Bantul Diduga Digunakan untuk Kampanye Pemilu 2024

Newswire
Kamis, 01 Februari 2024 - 10:27 WIB
Maya Herawati
Tempat Ibadah di Bantul Diduga Digunakan untuk Kampanye Pemilu 2024 Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara - Hery Sidik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebuah tempat ibadah di Kapanewon Imogiri, Bantul diduga digunakan untuk kampanye politik oleh peserta Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan penelusuran.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis (1/2/2024), mengatakan sudah mendapat informasi dari anggota Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Imogiri, terkait dugaan penggunaan tempat ibadah kampanye  beberapa hari sebelumnya.

Advertisement

"Langkah yang saya minta, teman-teman panwascam agar melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, penelusuran itu nanti untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran mengarah ke mana," katanya.

Dia mengatakan,  berdasarkan pada Undang Undang tentang Pemilu telah diatur jelas bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye.

BACA JUGA: Dampak Tol Jogja-Solo, Ring Road Diwacanakan Dipasang Bundaran Besar

"Maka dari itu saya minta teman teman panwascam mulai telusuri, kemarin malam mereka di lokasi menemukan situasi itu. Kemudian saya minta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk memperjelas konstruksi kasusnya," katanya.

Didik mengatakan, dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye memang baru kali ditemui. Dia juga mengatakan, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu juga berkaitan dengan peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye itu, dan kemudian penelusuran berkaitan dengan pihak yang mengadakan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam Undang-Undang tentang Pemilu, bahwa selain tempat ibadah, yang dilarang untuk kegiatan kampanye pemilu adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan, terkecuali perguruan tinggi, namun tetap ada batasan dan mengajukan perizinan.

"Kalau yang eksplisit dilarang itu fasilitas pemerintah, kemudian tempat ibadah dan tempat pendidikan, hanya tempat pendidikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus untuk level perguruan tinggi bisa digunakan, tetapi di hari Sabtu Minggu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement