Akademisi UPN Nilai Paparan Prabowo Perkuat Pemahaman Tata Kelola Nega
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara/Hery Sidik
Harianjogja.com, BANTUL—Sebuah tempat ibadah di Kapanewon Imogiri, Bantul diduga digunakan untuk kampanye politik oleh peserta Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan penelusuran.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis (1/2/2024), mengatakan sudah mendapat informasi dari anggota Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Imogiri, terkait dugaan penggunaan tempat ibadah kampanye beberapa hari sebelumnya.
"Langkah yang saya minta, teman-teman panwascam agar melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, penelusuran itu nanti untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran mengarah ke mana," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan pada Undang Undang tentang Pemilu telah diatur jelas bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye.
BACA JUGA: Dampak Tol Jogja-Solo, Ring Road Diwacanakan Dipasang Bundaran Besar
"Maka dari itu saya minta teman teman panwascam mulai telusuri, kemarin malam mereka di lokasi menemukan situasi itu. Kemudian saya minta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk memperjelas konstruksi kasusnya," katanya.
Didik mengatakan, dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye memang baru kali ditemui. Dia juga mengatakan, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu juga berkaitan dengan peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye itu, dan kemudian penelusuran berkaitan dengan pihak yang mengadakan kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam Undang-Undang tentang Pemilu, bahwa selain tempat ibadah, yang dilarang untuk kegiatan kampanye pemilu adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan, terkecuali perguruan tinggi, namun tetap ada batasan dan mengajukan perizinan.
"Kalau yang eksplisit dilarang itu fasilitas pemerintah, kemudian tempat ibadah dan tempat pendidikan, hanya tempat pendidikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus untuk level perguruan tinggi bisa digunakan, tetapi di hari Sabtu Minggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Korban gempa Venezuela capai 1.430 jiwa, lebih dari 300 gempa susulan terjadi, ribuan warga luka dan kehilangan tempat tinggal.
Gunung Semeru erupsi 4 kali, kolom abu capai 1.000 meter. Status siaga, warga diminta jauhi zona bahaya.
Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan 325 kg sabu jaringan Thailand-Aceh, dua tersangka ditangkap, nilai barang Rp585 miliar.
Batu ginjal sering tanpa gejala. Simak penyebab, tanda, dan cara pencegahannya menurut dokter urologi.
Latsarmil KDMP telan 5 korban jiwa. Akademisi UGM minta evaluasi total karena dinilai tak relevan dengan tugas manajer koperasi.