Advertisement
Bawaslu DIY Temuka Banyak Peserta Pemilu Pakai Strategi Tebus Sembako Murah untuk Gaet Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Bawaslu DIY banyak menemukan fenomena tebus murah sembako di kalangan peserta Pemilu untuk menggaet suara. Tindakan seperti ini sebenarnya menyalahi aturan, tetapi tidak ada aturan hukum yang lengkap sehingga tidak bisa ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, pemberian doorprize dan tebus murah sembako banyak dilakukan peserta Pemilu di masa kampanye. Lantaran tidak ada payung hukum yang mengatur pihaknya kemudian melihat tindakan itu dari segi kewajaran untuk bisa ditindaklanjuti.
Advertisement
"Kami menyarankan diskon itu maksimal 50 persen. Ini karena arahan dari Ketua Bawaslu RI gak ada sandaran hukumnya. Namun diskresi yang disampaikan dari pusat itu wajar kalau maksimal adalah 50 persen," kata Najib, Sabtu (3/2/2024).
Najib menyebut, ketika petugas di lapangan menemukan fenomena tebus sembako murah dengan potongan lebih dari 50 persen pasti akan ditegur. Pun demikian dengan fenomena pembagian doorprize atau hadiah. Pada regulasi lama pembagian doorprize yang direkomendasikan maksimal hanya Rp1 juta.
"Regulasi baru tidak mengatur itu tapi karena kita mencoba progresif maka kita upayakan untuk membatasi agar tidak jor-joran di lapangan terkait dengan pembagian doorprize dengan nilai yang spektakuler," ujarnya.
Sampai sekarang belum ada peserta Pemilu yang ditindak akibat melanggar ketentuan dalam pembagian doorprize dan tebus murah sembako selama kampanye. Hal ini diklaim Najib lantaran petugas lebih mengedepankan mitigasi dan pencegahan dibanding dengan upaya penindakan.
BACA JUGA: Hingga Hari Ini Bawaslu DIY Temukan 5 Kampanye Terselubung Tanpa Pemberitahuan
"Kecuali kalau dicegah tapi tetap jalan terus maka kita akan upayakan untuk penindakan. Termasuk yang paling banyak lagi adalah aktivitas yang digunakan sebagai bentuk kampanye terselubung," katanya.
Di sisi lain fenomena pelibatan anak dalam kampanye juga cukup marak di lapangan. Apalagi di masa kampanye rapat akbar. Najib menyebutkan, belum ada laporan mengenai kampanye dengan melibatkan anak kepada pihaknya. Namun Bawaslu tetap melakukan mitigasi dan pencegahan.
"Mitigasi kita arahkan agar anak-anak dikelompokkan di luar arena kampanye. Misalnya di gedung kampanyenya, tapi kalau terjadi banyak di pertemuan terbatas maka kita minta pelaksanaannya untuk anak-anak didudukkan diluar gedung sehingga tidak terlibat langsung," urainya.
Najib mengatakan, pelibatan anak-anak dalam kampanye tidak termasuk ketika orang tua mengajak anaknya untuk ikut hadir dalam proses kampanye. Pelibatan anak hanya bisa dilihat jika mereka diajak secara langsung oleh panitia untuk tampil atau pentas selama kampanye berlangsung.
"Selama ini kami belum menemukan itu. Terlebih kalau anak-anak disuruh pakai kaus parpol maupun caleg kami mengupayakan agar kemudian dilepas ganti pakaian biasa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Cari Bibit Muda Esport, Ratusan Tim Ikuti Kompetisi Free Fire di Jogja
- Arsitek Muda Didorong Jadi Anggota di Level Asia dan Eropa, Ini Manfaatnya
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 19 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 19 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement