Advertisement
Bawaslu DIY Temuka Banyak Peserta Pemilu Pakai Strategi Tebus Sembako Murah untuk Gaet Suara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Bawaslu DIY banyak menemukan fenomena tebus murah sembako di kalangan peserta Pemilu untuk menggaet suara. Tindakan seperti ini sebenarnya menyalahi aturan, tetapi tidak ada aturan hukum yang lengkap sehingga tidak bisa ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, pemberian doorprize dan tebus murah sembako banyak dilakukan peserta Pemilu di masa kampanye. Lantaran tidak ada payung hukum yang mengatur pihaknya kemudian melihat tindakan itu dari segi kewajaran untuk bisa ditindaklanjuti.
Advertisement
"Kami menyarankan diskon itu maksimal 50 persen. Ini karena arahan dari Ketua Bawaslu RI gak ada sandaran hukumnya. Namun diskresi yang disampaikan dari pusat itu wajar kalau maksimal adalah 50 persen," kata Najib, Sabtu (3/2/2024).
Najib menyebut, ketika petugas di lapangan menemukan fenomena tebus sembako murah dengan potongan lebih dari 50 persen pasti akan ditegur. Pun demikian dengan fenomena pembagian doorprize atau hadiah. Pada regulasi lama pembagian doorprize yang direkomendasikan maksimal hanya Rp1 juta.
"Regulasi baru tidak mengatur itu tapi karena kita mencoba progresif maka kita upayakan untuk membatasi agar tidak jor-joran di lapangan terkait dengan pembagian doorprize dengan nilai yang spektakuler," ujarnya.
Sampai sekarang belum ada peserta Pemilu yang ditindak akibat melanggar ketentuan dalam pembagian doorprize dan tebus murah sembako selama kampanye. Hal ini diklaim Najib lantaran petugas lebih mengedepankan mitigasi dan pencegahan dibanding dengan upaya penindakan.
BACA JUGA: Hingga Hari Ini Bawaslu DIY Temukan 5 Kampanye Terselubung Tanpa Pemberitahuan
"Kecuali kalau dicegah tapi tetap jalan terus maka kita akan upayakan untuk penindakan. Termasuk yang paling banyak lagi adalah aktivitas yang digunakan sebagai bentuk kampanye terselubung," katanya.
Di sisi lain fenomena pelibatan anak dalam kampanye juga cukup marak di lapangan. Apalagi di masa kampanye rapat akbar. Najib menyebutkan, belum ada laporan mengenai kampanye dengan melibatkan anak kepada pihaknya. Namun Bawaslu tetap melakukan mitigasi dan pencegahan.
"Mitigasi kita arahkan agar anak-anak dikelompokkan di luar arena kampanye. Misalnya di gedung kampanyenya, tapi kalau terjadi banyak di pertemuan terbatas maka kita minta pelaksanaannya untuk anak-anak didudukkan diluar gedung sehingga tidak terlibat langsung," urainya.
Najib mengatakan, pelibatan anak-anak dalam kampanye tidak termasuk ketika orang tua mengajak anaknya untuk ikut hadir dalam proses kampanye. Pelibatan anak hanya bisa dilihat jika mereka diajak secara langsung oleh panitia untuk tampil atau pentas selama kampanye berlangsung.
"Selama ini kami belum menemukan itu. Terlebih kalau anak-anak disuruh pakai kaus parpol maupun caleg kami mengupayakan agar kemudian dilepas ganti pakaian biasa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Ungkap Penerapan Tarif Trump untuk Indonesia yang Saling Menguntungkan
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Mergangsan Jogja
- Disdikpora Kulonprogo Belum Terima Laporan Penutupan SMP Maarif Yani, Ini Tanggapan Pihak Yayasan
- Banyak Sekolah Negeri di Kulonprogo Kekurangan Siswa, Bupati Ajukan Opsi Regrouping
- Lulusan Sarjana Jadi Pengangguran Terbanyak Kedua di Bantul
- Kepala Pilar Tol Jogja-Solo Ditargetkan Selesai Dikerjakan Agustus 2025
Advertisement
Advertisement