Advertisement

Cabut Laporan Polisi, Projo DIY: Butet Sudah Sadar akan Kesalahannya

David Kurniawan
Selasa, 06 Februari 2024 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Cabut Laporan Polisi, Projo DIY: Butet Sudah Sadar akan Kesalahannya Butet Kartaredjasa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sukarelawan Projo DIY mencabut laporan polisi terhadap budayawan, Butet Kertaradjasa. Pencabutan tidak lepas adanya seruan dari Presiden Jokowi untuk mengurangi kegaduhan politik di masyarakat.

“Saya Aris Widihartanto, selaku Ketua Projo DIY, pada hari ini [Selasa, 6/2/2024] hadir di Polda DIY untuk mencabut laporan pengaduan tertanggal 30 Januari 2024 berdasarkan bukti laporan polisi No : LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP,” kata Aris, Senin siang.

Advertisement

Dia mengaku ada dua alasan pencabutan laporan tersebut. Pertama, atas permintaan Presiden Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi agar tidak terjadi kegaduhan politik. Sementara alasan kedua, karena membaiknya perilaku politik Butet Kertaradjasa pasca pelaporan.

“Mas Butet pada acara kampanye akbar di stadion GBK beberapa hari yang lalu lebih santun dan bijak. Tidak ada kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi. Itu berarti mas Butet sudah menyadari kesalahan,” katanya.

Meski demikian, Aris tetap menyerukan kepada seluruh pendukung paslon pada Pilpres 2024 untuk menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Dia ingin dalam berkampanye menyampaikan program dan visi-misi paslon dengan cara yang kreatif, menarik, dan menyenangkan.

BACA JUGA: Dinilai Menghasut, Butet Dilaporkan Relawan Alap-Alap Jokowi ke Polisi

Menurut dia, di Indonesia menganut Demokrasi Pancasila, di mana kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi. Namun tetap ada batasan-batasannya, baik batasan norma agama, norma adat istiadat, dan norma hukum. “Jangan sampai kampanye politik dikotori dengan kata umpatan, hinaan, cacian, dan fitnah,” katanya.

Ia menambahkan, pemilihan yang semakin dekat, seyogyanya paslon maupun para pendukungnya harus memiliki sikap kedewasaaan. Oleh karenanya, apabila calon yang didukung kalah bisa menerima dengan legowo dan tidak membuat konflik dan perpecahan di antara sesama anak bangsa.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pencabutan laporan oleh Projo DIY. “Sudah dicabut,” kata Endriadi melalui pesan Whatsapp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang

News
| Minggu, 28 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement