630 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Pemilihan Lurah Serentak di Gunungkidul
Sebanyak 630 personel TNI-Polri dan 321 Linmas disiapkan untuk mengamankan Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul.
Foto Ilustrasi. Siswa memasukkan surat suara saat mengikuti rangkaian simulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Antara/Asprilla Dwi Adha
Hariangjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memastikan warga yang belum terdata dalam daftar pemilih masih bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu dengan menggunakan KTP-el. Meski demikian, untuk pencoblosan baru dilayani mulai pukul 12.00 WIB.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, upaya perlindungan hak pilih bagi warga terus dilakukan. Pasalnya, warga yang belum masuk ke daftar pemilih (DPT maupun DPTb) masih dapat menggunakan haknya tersebut.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, warga yang belum tercatat dalam daftar pemilih masih bisa mencoblos dengan membawa KTP-el ke TPS. Namun demikian, Baehaqi menegaskan, penggunaan KTP untuk mencoblos harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya, warga yang akan memilih hanya dilayani apabila alamat di kartu identitas sesuai dengan domisili di tempat pemilihan. “Jadi ini yang harus ditegaskan. Pemilihan yang akan menggunakan KTP-el harus sesuai domisili. Sebab, kalau dari luar daerah maka tidak bisa dilayani,” katanya.
Selain itu, pelayanan untuk pemilih ini baru dilayani mulai pukul 12.00-13.00 WIB. “Nanti kategori pemilih yang menggunakan KTP-el masuk dalam Daftar Pemilih Khusus,” katanya.
BACA JUGA: Ratusan Tahanan Bareskrim Polri Siap Coblosan Pemilu 2024
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, untuk hak pilih terdapat tiga kategori. Yakni, Daftar Pemilih Tetap (DPT); Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Aan mengakui setiap setiap kategori pemilih memiliki hak suara yang berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk warga yang masuk dalam DPT akan mendapatkan lima hak surat suara meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Adapun untuk DPTb, surat suara yang didapatkan disesuaikan daerah asal kepindahan. Aan mencontohkan, apabila proses pemindahan masih dalam satu daerah pemilihan, maka masih mendapatkan lima surat suara, tapi proses pindah dari luar daerah atau provinsi, maka hanya mendapatkan hak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Untuk DPK adalah pemilih yang menggunakan KTP-el sesuai dengan daerah domisili yang pencoblosannya mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Untuk surat suara, calon pemilih ini tetap mendapatkan lima surat suara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 630 personel TNI-Polri dan 321 Linmas disiapkan untuk mengamankan Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul.
MRS 2026 putaran keempat di Mandalika menerapkan aturan baru FIM, termasuk perubahan kuota Q1-Q2 dan batas start dari Pit Lane.
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Tegel Kunci di Sleman mempertahankan produksi ubin handmade sejak 1927. Kini hampir 100 tahun, produknya punya 800 desain dan 49 warna.
Pemerintah menyiapkan rekening gratis dengan saldo awal Rp50.000. Simak syarat, cara mendapatkan, bank penyedia dan jadwalnya.
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.