Advertisement

Pemilih Menggunakan KTP-el Akan Dilayani Mulai Pukul 12.00 WIB

David Kurniawan
Selasa, 13 Februari 2024 - 12:07 WIB
Maya Herawati
Pemilih Menggunakan KTP-el Akan Dilayani Mulai Pukul 12.00 WIB Foto Ilustrasi. Siswa memasukkan surat suara saat mengikuti rangkaian simulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Antara - Asprilla Dwi Adha

Advertisement

Hariangjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memastikan warga yang belum terdata dalam daftar pemilih masih bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu dengan menggunakan KTP-el. Meski demikian, untuk pencoblosan baru dilayani mulai pukul 12.00 WIB.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, upaya perlindungan hak pilih bagi warga terus dilakukan. Pasalnya, warga yang belum masuk ke daftar pemilih (DPT maupun DPTb) masih dapat menggunakan haknya tersebut.

Advertisement

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, warga yang belum tercatat dalam daftar pemilih masih bisa mencoblos dengan membawa KTP-el ke TPS. Namun demikian, Baehaqi menegaskan, penggunaan KTP untuk mencoblos harus memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya, warga yang akan memilih hanya dilayani apabila alamat di kartu identitas sesuai dengan domisili di tempat pemilihan. “Jadi ini yang harus ditegaskan. Pemilihan yang akan menggunakan KTP-el harus sesuai domisili. Sebab, kalau dari luar daerah maka tidak bisa dilayani,” katanya.

Selain itu, pelayanan untuk pemilih ini baru dilayani mulai pukul 12.00-13.00 WIB. “Nanti kategori pemilih yang menggunakan KTP-el masuk dalam Daftar Pemilih Khusus,” katanya.

BACA JUGA: Ratusan Tahanan Bareskrim Polri Siap Coblosan Pemilu 2024

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, untuk hak pilih terdapat tiga kategori. Yakni, Daftar Pemilih Tetap (DPT); Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Aan mengakui setiap setiap kategori pemilih memiliki hak suara yang berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk warga yang masuk dalam DPT akan mendapatkan lima hak surat suara meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten.

Adapun untuk DPTb, surat suara yang didapatkan disesuaikan daerah asal kepindahan. Aan mencontohkan, apabila proses pemindahan masih dalam satu daerah pemilihan, maka masih mendapatkan lima surat suara, tapi proses pindah dari luar daerah atau provinsi, maka hanya mendapatkan hak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Untuk DPK adalah pemilih yang menggunakan KTP-el sesuai dengan daerah domisili yang pencoblosannya mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Untuk surat suara, calon pemilih ini tetap mendapatkan lima surat suara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah

News
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement