Kotak Suara Belum Juga Dikirim ke PPK, Ini Penjelasan KPU Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—KPU Bantul mengakui ada kendala teknis yang membuat banyaknya KPPS belum mengirimkan kotak suara Pemilu 2024 dari TPS ke PPK Kalurahan di Bumi Projotamansari hingga Kamis (15/2/2024) siang. Padahal, rekapitulasi suara di tingkat TPS telah selesai sejak Kamis pukul 02.00 WIB dinihari.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengungkapkan adanya instruksi dari KPU Pusat untuk menyerahkan formulir salinan rekapitulasi dari KPPS ke saksi dan pengawas TPS telah membuat kotak suara pemilu 2024 dari TPS ke PPK Kalurahan tersendat. Pasalnya, jumlah formulir salinan rekapitulasi yang diserahkan cukup banyak. Sementara proses rekapitulasi suara di tingkat TPS telah selesai.
Advertisement
"Bayangkan saja ada saksi untuk 18 partai, 9 DPD RI ditambah tiga saksi untuk Pilpres dan 1 orang PTPS. Artinya total ada 31 yang harus diberikan salinan. Sementara satu rangkap salinan itu ada 542 lembar mulai dari Pilpres sampai DPRD Kabupaten. Itu alasan kenapa sampai saat ini masih banyak yang belum mengirimkan ke PPK," katanya.
Menurut Joko, sejatinya pihaknya telah mengantisipasi terkait dengan persoalan penyerahan formulir salinan. Hanya saja, harus ada tanda tangan basah di formulir salinan yang diserahkan. "Kami sebenarnya sudah siapkan mesin pengganda untuk fotokopi tapi ya itu harus tanda tangan basah," ucap Joko.
Lebih lanjut Joko mengungkapkan persoalan lainnya yang terjadi pada saat pencoblosan, Rabu (14/2/2024), sejauh ini telah teratasi. Soal kekurangan surat suara dan kelebihan surat suara yang terjadi di TPS telah diselesaikan. "Karena kalau satu TPS ini lebih, berarti tinggal geser ke TPS yang lain yang kurang. Itu sudah teratasi semua," terang Joko.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah mengakui jika persoalan kekurangan surat suara dan kelebihan surat suara, berdasarkan pemantauannya sudah tertangani saat pencoblosan.
"Karena Panwascam selalu koordinasi dengan teman-teman PPK. Setiap ada kelebihan selalu konfirmasi untuk digunakan untuk memenuhi surat suara yang kurang," katanya.
Sementara terkait dengan banyaknya KPPS yang belum mengirimkan kotak suara pemilu 2024 dari TPS ke PPK Kalurahan, karena terkendala banyaknya jumlah formulir salinan rekapitulasi yang diberikan ke saksi, Dewi mengakui jika saksi yang telah memiliki surat mandat dari peserta pemilu memang berhak dan wajib diberikan salinan.
"Teman-teman PPK dan Panwas sebenarnya sudah bisa memetakan berapa C1 yang harus digandakan. Untuk saksi, saksi siapa saja yang harus diberikan," terang Dewi.
BACA JUGA:Â KPU Bantul Klaim Permilu 2024 Lancar Meski Beberapa TPS kekurangan Surat Suara
Sejauh ini Bawaslu Bantul, kata Dewi, tidak akan memaksakan dengan kabupaten lain. Sebab, kondisi di Bantul berbeda dengan kabupaten lainnya. Dewi mencontohkan, untuk Kapanewon Banguntapan, Sewon dan Kasihan merupakan wilayah dengan TPS yang terbanyak.
"Jadi kita selalu mendorong, tapi tidak menunggu seperti kecamatan lainnya. 340 [TPS di Banguntapan] itu. Jadi memang butuh waktu lebih lain daripada kecamatan lainnya," kata Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement