Advertisement

Promo November

Ini Jumlah Kuota Kursi Caleg DPRD DIY Per Dapil dan Cara Menghitungnya

Sunartono
Sabtu, 17 Februari 2024 - 02:37 WIB
Sunartono
Ini Jumlah Kuota Kursi Caleg DPRD DIY Per Dapil dan Cara Menghitungnya Ilustrasi kampanye. - nukltimedia.journalism.berkeley.edu

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Proses penghitungan suara untuk Pemilihan Legislatif DPRD DIY masih berlangsung. Hingga Sabtu (17/2/2024) dinihari persentase penghitungan rata-rata dari semua Dapil belum mencapai 50 persen dari total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DIY.

Adapun Pemilihan Legislatif untuk DPRD DIY dibagi dalam 7 daerah pemilihan. Jumlah kuota kursi per daerah pemilihan dalam Pileg 2024 telah diatur pada Peraturan KPU Nomor 6. Penentukan jumlah total kursi DPRD DIY berdasarkan pada pasal 188 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang sampai dengan 5 juta orang mendapatkan alokasi 55 kursi.

Advertisement

Berikut ini adalah kuota kursi untuk Pemilihan Legislatif DPRD DIY berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

Daerah Pemilihan 1 (DIY 1)

Meliputi seluruh wilayah Kota Jogja yang terdiri atas  14 kecamatan, 45 kelurahan.

Jumlah kuota : 7 kursi

Daerah Pemilihan 2 (DIY 2)

Meliputi wilayah Bantul A atau populer dengan sebutan Bantul Timur meliputi Kecamatan Jetis, Kecamatan Imogiri, Kecamatan Piyungan, Kecamatan Dlingo, Kecamatan Banguntapan Kecamatan Pleret, Kecamatan Kretek, Kecamatan Pundong, Kecamatan Bambanglipuro

Jumlah kuota : 7 kursi

Daerah Pemilihan 3 (DIY 3)

Meliputi wilayah Bantul B atau populer dengan sebutan Bantul Barat meliputi Kecamatan Sanden, Kecamatan Pandak, Kecamatan Kasihan, Kecamatan Sedayu, Kecamatan Pajangan, Kecamatan Bantul, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul B, Kecamatan Srandakan

Jumlah kuota : 6 kursi.

Daerah Pemilihan 4 (DIY 4)

Meliputi seluruh wilayah di Kabupaten Kulonprogo dengan 12 kecamatan.

Jumlah kuota : 6 kursi.

Daerah Pemilihan 5 (DIY 5)

Meliputi wilayah Sleman A atau populer dengan sebutan Sleman Barat meliputi Kecamatan Godean, Kecamatan Depok, Kecamatan Berbah, Kecamatan Moyudan, Kecamatan Minggir, Kecamatan Seyegan, Kecamatan Mlati, Kecamatan Gamping

Jumlah kuota : 9 kursi.

Daerah Pemilihan 6 (DIY 6)

Meliputi wilayah Sleman B atau populer dengan sebutan Sleman Timur meliputi Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Ngaglik, Kecamatan Sleman, Kecamatan Prambanan, Kecamatan Kalasan, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi

Jumlah kuota : 8 kursi.

Daerah Pemilihan 7 (DIY 7)

Meliputi seluruh wilayah di Gunungkidul dengan 18 kecamatan.

Jumlah kuota : 11 kursi.

Cara Hitung Kursi DPRD DIY

Proses penghitungan menggunakan metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%. Selanjutnya Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai simulasi misalnya Dapil F tersedia kuota 3 kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 40.000 suara, Partai B mendapat 30.000 suara, Partai C mendapat 20.000 suara, Partai D mendapat 15.000 suara dan Partai E mendapat 10.000 suara.

Cara menghitung kursi pertama (Hasil suara semua partai dibagi dengan angka 1) 

Partai A : 40.000 dibagi 1 = 40.000
Partai B : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai C : 20.000 dibagi 1 = 20.000 Partai
Partai D : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai E : 10.000 dibagi 1 = 10.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A, sehingga jatah kursi pertama menjadi hak Partai A.

Cara menghitung kursi kedua (partai A dibagi 3 karena sebelumnya sudah mendapatkan jatah kursi)

Partai A : 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai C : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai E : 10.000 dibagi 1 = 10.000

Dari pembagian itu suara paling besar adalah partai B, sehingga jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung kursi ketiga (partai A dan B dibagi 3 karena sebelumnya sudah mendapatkan jatah kursi)

Partai A : 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai C : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai E : 10.000 dibagi 1 = 10.000

Dari pembagian itu suara paling besar adalah partai C, sehingga jatah kursi kedua diperoleh Partai C.

Begitu seterusnya menggunakan pembagi angka ganjil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement