Magelang Siap Gelar Interhash, Distoria, dan SBY Cup 2026
Magelang siap gelar Interhash 2026, Distoria 2026, dan SBY Cup 2026. Pemkot pastikan kesiapan event internasional dan dampak ekonomi.
Ilustrasi kampanye./nukltimedia.journalism.berkeley.edu
Harianjogja.com, JOGJA—Proses penghitungan suara untuk Pemilihan Legislatif DPRD DIY masih berlangsung. Hingga Sabtu (17/2/2024) dinihari persentase penghitungan rata-rata dari semua Dapil belum mencapai 50 persen dari total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DIY.
Adapun Pemilihan Legislatif untuk DPRD DIY dibagi dalam 7 daerah pemilihan. Jumlah kuota kursi per daerah pemilihan dalam Pileg 2024 telah diatur pada Peraturan KPU Nomor 6. Penentukan jumlah total kursi DPRD DIY berdasarkan pada pasal 188 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang sampai dengan 5 juta orang mendapatkan alokasi 55 kursi.
Berikut ini adalah kuota kursi untuk Pemilihan Legislatif DPRD DIY berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Meliputi seluruh wilayah Kota Jogja yang terdiri atas 14 kecamatan, 45 kelurahan.
Jumlah kuota : 7 kursi
Meliputi wilayah Bantul A atau populer dengan sebutan Bantul Timur meliputi Kecamatan Jetis, Kecamatan Imogiri, Kecamatan Piyungan, Kecamatan Dlingo, Kecamatan Banguntapan Kecamatan Pleret, Kecamatan Kretek, Kecamatan Pundong, Kecamatan Bambanglipuro
Jumlah kuota : 7 kursi
Meliputi wilayah Bantul B atau populer dengan sebutan Bantul Barat meliputi Kecamatan Sanden, Kecamatan Pandak, Kecamatan Kasihan, Kecamatan Sedayu, Kecamatan Pajangan, Kecamatan Bantul, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul B, Kecamatan Srandakan
Jumlah kuota : 6 kursi.
Meliputi seluruh wilayah di Kabupaten Kulonprogo dengan 12 kecamatan.
Jumlah kuota : 6 kursi.
Meliputi wilayah Sleman A atau populer dengan sebutan Sleman Barat meliputi Kecamatan Godean, Kecamatan Depok, Kecamatan Berbah, Kecamatan Moyudan, Kecamatan Minggir, Kecamatan Seyegan, Kecamatan Mlati, Kecamatan Gamping
Jumlah kuota : 9 kursi.
Meliputi wilayah Sleman B atau populer dengan sebutan Sleman Timur meliputi Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Ngaglik, Kecamatan Sleman, Kecamatan Prambanan, Kecamatan Kalasan, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi
Jumlah kuota : 8 kursi.
Meliputi seluruh wilayah di Gunungkidul dengan 18 kecamatan.
Jumlah kuota : 11 kursi.
Proses penghitungan menggunakan metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%. Selanjutnya Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sebagai simulasi misalnya Dapil F tersedia kuota 3 kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 40.000 suara, Partai B mendapat 30.000 suara, Partai C mendapat 20.000 suara, Partai D mendapat 15.000 suara dan Partai E mendapat 10.000 suara.
Partai A : 40.000 dibagi 1 = 40.000
Partai B : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai C : 20.000 dibagi 1 = 20.000 Partai
Partai D : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai E : 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A, sehingga jatah kursi pertama menjadi hak Partai A.
Partai A : 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai C : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai E : 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari pembagian itu suara paling besar adalah partai B, sehingga jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Partai A : 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai C : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai E : 10.000 dibagi 1 = 10.000
Dari pembagian itu suara paling besar adalah partai C, sehingga jatah kursi kedua diperoleh Partai C.
Begitu seterusnya menggunakan pembagi angka ganjil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Magelang siap gelar Interhash 2026, Distoria 2026, dan SBY Cup 2026. Pemkot pastikan kesiapan event internasional dan dampak ekonomi.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.