Advertisement
Pengemudi Bus yang Terguling di Sekitar Bukit Bego Resmi Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul akhirnya menetapkan pengemudi bus Mercedes benz Saestu Trans, AFP sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imogiri-Dlingo, tepatnya di tikungan Wanagama di bawah Bukit Bego, Imogiri, Bantul. Diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Kemarin, untuk pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (20/2/2024) siang.
Advertisement
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap pengemudi bus tersebut didasarkan kepada sejumlah bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli.
Berdasarkan keterangan dari saksi ahli, secara adminstrasi, uji kir bus tersebut telah mati. Karena kali terakhir dinyatakan lulus uji pada 2018. Oleh karena itu, bus tersebut tidak laik jalan. "Karena tujuan dilakukan pengujian adalah untuk mengetahui persayaratan tehnis dan kelaikan jalan terhadap kendaraan tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA:Â Bus Terguling di Sekitar Bukit Bego Bantul, Dishub: Uji Kir Kedaluwarsa 5 Tahun
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
"Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000" ucap Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Capaian IKD di Kulonprogo Baru 5 Persen, Kesadaran Masih Rendah
- Anggota DPRD DIY Soroti Perizinan Tanah Kas Kalurahan hingga Perlindungan Data Kependudukan
- Porda XVII, Sleman Bidik Juara Umum Keempat Berturut-turut
- Pameran Wayang Uwuh, Perkembangan Teknologi Harus Bisa Selesaikan Persoalan Sampah
- Pajak PBB P2 untuk Lahan Pertanian di Gunungkidul Lebih Murah, Segini Tarifnya
Advertisement
Advertisement