Advertisement
Butuh Uang untuk Beli Rokok, Pemuda Memalak dan Bacok Petani Lansia

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Entah apa yang ada di benak M, 33, hingga tega membacok seorang lansia berinisial W, 65, di sebuah sawah yang berada di Dusun Karanglo, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Selasa (20/2/2024) pagi. Padahal alasannya hanya karena korban tak mau memberikan uang kepada M untuk membeli rokok.
Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh mengaku telah menangkap pelaku. Dia mengatakan baik korban maupun pelaku adalah sama-sama warga Argomulyo. "Tetapi keduanya memang tidak saling mengenal," kata Kapolsek, Rabu (21/2/2024).
Advertisement
Pelaku, kata Kapolsek, sebelumnya memang sudah berniat memalak untuk mendapatkan uang guna membeli rokok.
Insiden pembacokan itu, berawal Senin pagi korban pergi ke sawah untuk mengairi sawah. Setelah mengairi sawah, korban hendak pulang. Saat di sawah, pelaku dan korban bertemu.
Korban sempat menanyakan kepada pelaku sedang apa. Namun, dijawab oleh pelaku dengan meminta uang ke korban.
Korban pun mengaku tidak membawa uang. Namun, pelaku tidak percaya dan langsung membekap korban dari belakang. Pelaku lalu merogoh saku korban dan mendapati uang senilai Rp50.000 di saku korban. “Seteah itu pelaku membacokkan barang seperti sabit ke korban," ucap Kapolsek.
Akibatnya korban mengalami luka di pergelangan tangan dan kiri hingga punggung. Korban, kata Kapolsek, sebenarnya sempat melakukan perlawanan, sebelumnya akhirnya lepas dari pelaku. “Pelaku kemudian kabur,” ucap Kapolsek.
Adapun korban yang dalam kondisi terluka, pulang ke rumah dan kemudian dibawa oleh keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Barulah setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak dan cepat meringkus pelaku setelah ponsel pelaku tertinggal dan dibawa oleh korban. Pelaku kami tangkap pukul 07.00 WIB. Awalnya memang tidak mengaku, tapi setelah kami tunjukkan bukti, pelaku tidak bisa mengelak,” ucap Kapolsek.
BACA JUGA: 14 Hari, 20 Pelaku Curas Diringkus
Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa sepeda motor Kawasaki KLX serta ponsel yang dipakai pelaku. “Untuk sabit yang digunakan pelaku masih kami cari karena dibuang di sungai,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, M dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Adapun ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, si pelaku, M mengakui membutuhkan uang untuk beli rokok. Akan tetapi, karena takut ketahuan karena celananya bersimbah darah dan lumpur, akhirnya uang hasil kejahatan dibuang bersama dengan celana. “Soal tindakan melukai itu respons spontan saya saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

2 Anggota Brimob Gugur Ditembak, Pelaku Diduga KKB Ternus Enumbi
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Iduladha, TPID DIY Pantau Ketersediaan Hewan Kurban di Bantul
- Pedagang Pasar Rakyat di Kulonprogo Dapat Keringanan Retribusi hingga 50 Persen
- Pelatihan UKM dan Koperasi Merah Putih untuk Menaikkan Perekonomian
- Pelihara Beruang Madu hingga Binturong, Pria Kulonprogo Diringkus Polda DIY
- Kolaborasi Jadi Kunci Pelestarian Lingkungan Hidup di Sleman
Advertisement