Cegah Kenakalan Remaja, Satpol PP Kota Jogja Razia Pelajar Bolos Sekolah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menggelar upaya bina pelajar untuk menciptakan ketertiban, kondusivitas, dan mencegah terjadinya kenakalan remaja di Kota Jogja. Caranya dengan melakukan sweeping dengan sasaran para pelajar yang beraktivitas di luar sekolah pada saat jam sekolah.
Kabid Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Kota Jogja, Budi Santosa menuturkan pihaknya turut menggandeng Satpol PP DIY, dan Polresta Jogja. Pihaknya juga turut mengajak Dinas Dikpora DIY. Pasalnya, selama ini pelajar yang sering terjaring giat bina pelajar adalah tingkat SMA/SMK.
Advertisement
"Giat bina pelajar itu mendasarkan pada Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai Perda DIY No. 2/2017, siswa dilarang berada di luar sekolah pada jam sekolah tanpa seizin pejabat sekolah,” ujarnya.
Budi mengatakan pada Februari ini setidaknya ada tujuh siswa yang terjaring Satpol PP. Sementara, selama 2023 total ada 133 pelajar yang terjaring giat bina pelajar.
Kebanyakan para pelajar yang terjaring adalah siswa tingkat SMA. Mereka ditemukan berada di warung-warung dan lapangan saat jam sekolah. Bermacam alasan pun dia terima. Misalnya, alasan terlambat dan tidak boleh masuk sekolah.
Lokasi paling rawan menjadi titik kumpul atau bolos para pelajar antara lain di utara Stadion Mandala Krida, warmindo Jalan Pakuningratan, Lapangan Mancasan dan Lapangan Minggiran.
Pihaknya juga akan meminta wilayah kelurahan dan kemantren untuk mengimbau kepada para pemilik warung agar tidak menerima para pelajar saat jam sekolah.
"Siswa yang terjaring kami minta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga langsung kami serahkan ke sekolah masing-masing untuk dibina,” imbuhnya.
BACA JUGA: Menongkrong sampai Tengah Malam, Belasan Pelajar Dirazia, 2 di Antaranya Curi Unggas Warga
Budi menambahkan, upaya mengurangi potensi kenakalan remaja dikuatkan dengan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Perwal itu bertujuan untuk melindungi anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya.
"Jam malam anak yang berlaku dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Itu memerlukan peran keluarga dan masyarakat untuk memastikan kondisi dan keberadaan anak-anak dalam kondisi aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
Advertisement
Advertisement