Advertisement
Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Keselamatan Progo 2024 Hari Pertama
Operasi Keselamatan Progo 2024 / Polres Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Hari pertama Operasi Keselamatan Progo 2024, Sat Lantas Polres Bantul, menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Dari pengendara yang terjaring mayoritas pengendara roda dua, dengan jenis pelanggaran terbanyak yakni kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek dan berkendara tidak menggunakan helm SNI.
Advertisement
"Di hari pertama total ada 40 pelanggar ditilang, untuk mayoritas pelanggaran ini banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek dan berkendara tidak menggunakan helm SNI," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (5/3/2024).
Selain itu, kata Jeffry, petugas juga memberikan teguran sebanyak 115 kali. Disinggung perihal adanya pelanggar yang kena tilang dihari pertama Operasi Keselamatan Progo 2024, lanjut Jeffry , bahwa ini menandakan masih ada pengguna jalan yang tidak peduli terhadap keselamatan berkendara.
Padahal, menurutnya, yang bisa menghindarkan pengendara dari kecelakaan adalah pengendara itu sendiri. “Polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas dan mengimbau kepada para pengguna jalan supaya tertib,” ujarnya. Operasi Keselamatan Progo 2024, digelar selama 14 hari yakni sejak tanggal 4 sampai dengan 17 Maret nanti.
“Tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta Kamseltibcarlantas,” katanya.
Selain itu, lanjut Jeffry, juga dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H. Sebagai informasi, sasaran dalam Operasi Keselamatan Progo-2024 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata.
“Seperti pengemudi yang menggunakan HP, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, knalpot brong dan pelanggaran odol,” kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement





