Advertisement

Promo November

Warga Gunungkidul Pencuri Tas di Gerbong KA Mataram Ditangkap Polisi

Newswire
Kamis, 07 Maret 2024 - 14:27 WIB
Alfi Annisa Karin
Warga Gunungkidul Pencuri Tas di Gerbong KA Mataram Ditangkap  Polisi Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat memberikan paparan terkait pencurian di gerbong kereta Stasiun Tugu Yogyakarta, Kamis (7/3 - 2024).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Anggota Polsek Gedongtengen Kota Jogja menangkap MM, 45 warga Gunungkidul yang kedapatan mencuri tas milik penumpang KAI Daop 6. MM tertangkap jelas oleh CCTV membawa pergi tas milik korban sembari meninggalkan gerbong yang ditumpanginya.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan peristiwa ini terjadi pada 15 Februari lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Tepatnya di Kereta Api Mataram dari Cirebon menuju Solo Balapan. Bangku di samping korban duduk saat itu kosong. Korban lantas meletakkan tas yang berisi barang-barang berharga itu di bangku kosong di sampingnya. Selanjutnya, korban meninggalkan kursi untuk membeli makan dan minum di kantin.

Advertisement

"Sekembalinya ke kursi, tas tersebut masih ada dan korban lalu tertidur sampai Stasiun Solo Balapan. Saat terbangun, tas sudah tidak ada di tempat semula," jelas Aditya saat jumpa pers di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (7/3/2024).

Seusai menyadari tasnya raib, korban lantas menelpon Cal Center KAI untuk mengecek rekaman CCTV. Didapati tersangka MM terlihat jelas membawa kabur tas milik korban. Pelaku sempat kabur dengan terburu-buru dan keluar melalui pintu masuk Stasiun Tugu Yogyakarta. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedongtengen.

"Reskrim Polsek Gedongtengen meminta manifest data penumpang. Berbekal informasi alamat terduga pelaku, didapati pelaku kerja dan indekos di sekitaran Pasar Gamping Sleman dan akhirnya diamankan," katanya.

BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran 2024 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Rinciannya

Di dalam tas korban berisi beberapa barang berharga, seperti laptop, uang tunai Rp 3,5 juta, STNK, dan berbagai berkas lainnya. MM mengaku kepada petugas telah menjual laptop yang ada di dalam tas korban seharga Rp1 juta. Pelaku sengaja menjual murah agar cepat laku. MM selanjutnya dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

"Mengimbau masyarakat selalu berhati-hati terutama menjaga barang-barangnya jangan sampai ditinggal tanpa pengawasan," kata Aditya.

Deputi Pengamanan Objek Vital dan Aset KAI Daop 6 Sukardi mengaku ada banyak CCTV di sekitar stasiun. Mulai dari dalam gerbong, tiap sudut stasiun, pintu masuk, hingga pintu keluar. Dia menuturkan, peristiwa apapun yang terjadi di stasiun bisa terungkap jika ada laporan. "Semua gerbong ada. Semua kejadian bisa ditemukan, yang penting ada laporan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement