Malioboro Bakal Bebas Rokok Total, Pelanggar KTR Langsung Didenda
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro jadi kawasan bebas rokok, pelanggar langsung kena denda tanpa sidang.
Ilustrasi truk sampah mengantre menurunkan muatan di TPST Piyungan./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL—Warga Dusun Banyakan 3, Sitimulyo, Piyungan menolak rencana pendirian fasilitas pengolahan sampah berteknologi refuse derived fuel (RDF) milik Pemkot Jogja di TPST Piyungan.
Warga mengaku tidak mengetahui mengenai rencana pembangunan pengolahan sampah RDF Kota Jogja di TPST Piyungan.
"TPST Zona Transisi A dan B setelah penuh tidak ada aktivitas untuk pembuangan dan pengolahan lagi, tetapi tidak ada sosialisasi, pemberitahuan, undangan [penutupan TPST Piyungan], tahu-tahu ada undangan yang menerangkan ada peletakan batu pertama pengolahan sampah RDF Kota Jogja," kata Kepala Dusun Banyakan 3, Lilik Purwoko saat ditemui di Dusun Banyakan 3, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, Lurah Sitimulyo, Juweni menilai penolakan warga tersebut dinilai wajar, lantaran masyakat di sekitar TPST Piyungan selama ini mengalami telah sekitar 30 tahun merasakan dampak penceraman lingkungan di sana.
"Sebenarnya jan-jan e wajar, karena masyakat sana sangat merasakan. Jadi alasan apapun dari Kodya [Kota Jogja] maupun provinsi [DIY], kalau akan ditaruh [sampah] di situ [TPST Piyungan] sebenarnya alasan apapun sudah tidak bisa menilai, karena terlalu jera, kan sudah 30 tahun di situ," katanya.
BACA JUGA: Cemaskan Aliran Lindi, Warga Banyakan Tolak Rencana Proyek Pengolahan Sampah Pemkot Jogja
Meski begitu, Juweni juga menegaskan bahwa Pemkot Jogja sebenarnya telah bertemu dengan warga sekitar TPST Piyungan untuk menyosialisasikan mengenai pengolahan sampah di sana sejak beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan masyakat sebelumnya telah diajak studi banding ke TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman, tetapi masyakat menolak. Kemudian, sosialisasi pengolahan sampah di TPST Piyungan telah dilakukan, tetapi warga menolak hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro jadi kawasan bebas rokok, pelanggar langsung kena denda tanpa sidang.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.