Tambahan Dana Transfer ke Daerah Tunggu Restu Presiden
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.
Sapi, hewan kurban - Ilustrasi freepik
Harianjogja.com GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menghentikan kebiasaan masyarakat menyembelih ternak sakit atau mati, sering disebut brandu atau porak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta di Gunungkidul, Sabtu, mengatakan munculnya kasus antraks yang menular ke manusia muncul, karena kebiasaan masyarakat menyembelih ternak sakit atau mati.
"Pemkab Gunungkidul berupaya agar tidak ada lagi brandu. Dari sisi regulasi pemkab menyusun dan menerbitkan peraturan daerah yang saat ini sedang disusun," kata Sri Suhartanta.
Ia mengatakan dalam Raperda tersebut, poinnya adalah edukasi masyarakat untuk tidak lagi brandu atau porak. Nantinya secara detail ada di peraturan bupati.
Selain itu, perda tersebut mengatur bagaimana cara memilih daging sehat. Nantinya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul terus mengedukasi warga.
"DPKH akan masif memberikan edukasi kepada warga dan akan dibantu oleh Dinas Kominfo," kata dia.
Sekda berharap masyarakat ikut berperan aktif tidak melakukan brandu hewan yang sudah mati. Selain merugikan diri sendiri, juga membahayakan lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Dewan Desak Pemkab Gunungkidul Seriusi Penanganan Antraks
"Hewan yang sudah terpapar antraks akan semakin berbahaya jika disembelih, karena sporanya akan menyebar," katanya.
Lebih lanjut, Sri Suhartanta mengatakan Pemkab Gunungkidul belum berencana mengeluarkan kebijakan kejadian luar biasa (KLB) antraks, karena memerlukan berbagai pertimbangan.
"Kami belum melangkah ke sana. Kebijakan itu diperlukan dikoordinasikan terlebih dahulu sejauh mana kejadian antraks yang sudah terjadi. Itu kami cermati kembali apakah akan mengambil KLB atau tidak," kata dia.
Sementara itu, Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan tersebut juga berisi sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati, terutama akibat penyakit.
"Kami tuliskan sanksi berdasarkan peraturan perundangan," kata Wibawanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.
PHRI DIY menargetkan okupansi hotel 70% pada Agustus 2026 dengan menggenjot promosi wisata religi dan pasar korporasi di Jogja.
Harga solar Shell naik menjadi Rp21.910 per liter mulai 1 Agustus 2026, sementara Pertamax, Pertamax Green, dan Pertamax Turbo turun.
Kalender Agustus 2026 memiliki dua hari libur nasional tanpa cuti bersama. Simak daftar tanggal merah dan peluang long weekend.
Harga emas Antam hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, turun Rp20.000 menjadi Rp2.603.000 per gram. Simak daftar harga dan buyback terbaru.
James Riady menegaskan mal Lippo tidak memasang pagar tambahan dan optimistis ekonomi Indonesia tetap menarik bagi investor global.