Advertisement

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Operasi Pasar Sleman Diawali di 2 Kapanewon Ini

Catur Dwi Janati
Senin, 18 Maret 2024 - 21:47 WIB
Arief Junianto
Stabilkan Harga Bahan Pokok, Operasi Pasar Sleman Diawali di 2 Kapanewon Ini Suasana program Semar Mesem yang digelar Pemkab Sleman, Senin (18/3/2024). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Program Sembako Murah Menyenangkan Seluruh Masyarakat (Semar Mesem) kembali digelar Pemkab Sleman. Sembako murah yang disediakan diharapkan dapat mengantipasi kenaikan harga bahan pokok saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo membuka sekaligus meninjau langsung pelaksanaan program Semar Mesem yang digelar di Kapanewon Tempel dan kantor Kapanewon Sleman. Kustini menjelaskan Semar Mesem kali ini akan dilaksanakan di 17 Kapanewon. 

Advertisement

Masing-masing Kapanewon nantinya akan digelontor 3,5 ton beras premium, empat ton beras medium (SPHP), satu ton gula pasir, satu ton telur ayam, 100 kilogram daging ayam, 500 liter minyak goreng dan 500 kilogram tepung terigu.

"Pada komoditas gula pasir, telur ayam dan daging ayam diberikan biaya distribusi sebesar Rp3000 termasuk pajak. Sedangkan untuk komoditas beras premium diberikan biaya distribusi sebesar Rp.2300 termasuk pajak," kaya Kustini pada Senin (18/3/2024).

Program sembako murah ini lanjut Kustini menjadi salah satu upaya TPID Sleman dalam mengantisipasi kenaikan harga barang kebutuhan pokok, terutama jelang Hari Raya Idulfitri. Apalagi mengingat beberapa komoditas bahan pokok sempat mengalami kenaikan akhir-akhir ini. "Silakan beli secukupnya dan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

BACA JUGA: Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Siapkan Operasi Pasar Beras di Lima Lokasi Ini

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Mae Rusmi menyebutkan bahwa Semar Mesem Ramadan Berkah 2024 akan berlangsung hingga 28 Maret 2024 mendatang. Pasar ini dapat dinikmati oleh masyarakat Sleman dengan syarat menunjukkan KTP atau surat domisili Sleman. Syarat tersebut berlaku satu KTP untuk satu orang.

"Terdapat ketentuan pembatasan yang diberlakukan, untuk beras medium SPHP dan beras premium maksimal 10 kilogram per orang, minyak goreng maksimal dua liter per orang, gula pasir, telur ayam, daging ayam, dan tepung terigu maksimal dua kilogram per orang," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran

News
| Sabtu, 27 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement