Advertisement

Sanksi Administrasi Telat Bayar PBB di Jogja Dihapus

Newswire
Selasa, 19 Maret 2024 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Sanksi Administrasi Telat Bayar PBB di Jogja Dihapus Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dihapus oleh Pemkot Jogja. Sanksi yang dihapus adalah periode mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2024 untuk masa pajak dari 1994 sampai dengan 2022.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja RM Kisbiyantoro mengatakan kebijakan itu untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor itu.

Advertisement

"Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak membayar tunggakan PBB," ujar Kisbiyantoro, Selasa (19/3/2024).

Kisbiyantoro menjelaskan pengurangan pokok PBB dan bebas sanksi denda tanpa perlu pengajuan permohonan dari masyarakat terlebih dahulu.

Kebijakan tersebut, kata dia, otomatis berlaku bagi wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan dibayarkan pada 1 Maret sampai 31 Agustus 2024.

"Masyarakat atau wajib pajak tinggal membayar tunggakan PBB P2, secara otomatis diberikan stimulus pengurangan pokok pajak dan bebas denda," tutur dia.

Kebijakan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 tersebut berdasar pada Peraturan Wali Kota Jogja nomor 60 tahun 2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2.

BACA JUGA: Masuk Jalur Cepat Ring Road Utara, Mahasiswa Meninggal Dunia setelah Tabrak Bokong Truk

Di samping itu Keputusan Wali Kota (Kepwal) Yogyakarta nomor 72 tahun 2024 tentang besaran%tase, periode masa pajak, dan waktu pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB P2.

Dia menyebutkan pengurangan pokok pajak untuk tunggakan masa pajak 1994- 2011 ditetapkan sebesar 75%, tunggakan pajak 2012- 2018 sebesar 25%, tunggakan pajak 2019, 2021 dan 2022 sebesar 10%, dan tunggakan masa pajak 2022 sebesar 50%.

Sementara itu pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari 1994 sampai 2022.

"Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB P2. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB," ujar Kisbiyantoro.

Menurut dia, kebijakan itu diterapkan untuk pembayaran PBB di seluruh kanal pembayaran yang sudah diakui dan bekerja sama dengan Pemkot Jogja, baik melalui perbankan seperti Bank BPD DIY, Bank Jogja, Mandiri dan BNI, maupun lewat layanan digital seperti Gopay, Tokopedia, Link Aja dan Shopee, termasuk melalui layanan Pos Indonesia.

Kisbiyantoro menyebut hingga saat ini tunggakan PBB di Kota Jogja berkisar Rp143 miliar terdiri dari pokok pajak dan denda Rp52,3 miliar dengan umur tunggakan 2-30 tahun sejak PBB P2 masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

"Tunggakan itu bermacam-macam sebabnya. Kemungkinan beralih kepemilikan saat beli tanah dan bangunan, pemilik lama ternyata ada tunggakan PBB. Sebab lainnya wajib pajak lama sudah tidak tahu di mana rimbanya, meninggal dan tidak ada ahli warisnya," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement