UGM Soroti Kenakalan Remaja, Arie Sujito Ajak Siswa Tolak Kekerasan
Arie Sujito mengajak siswa SMA/SMK di DIY menolak kekerasan, narkoba, dan senjata tajam dalam deklarasi penanganan kenakalan remaja.
Korban kejahatan/kecelakaan - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa pengendara sepeda motor di Sleman. Kali ini seorang pengendara meninggal dunia seusai menabrak truk di Ring Road Utara atau Jln. Padjajaran, Pugeran, Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Senin (18/3/2024) pukul 19.45 WIB.
Kasatlantas Polresta Sleman, Kompol Andhies Fitriya Utomo menerangkan kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni sepeda motor Yamaha Vixion Nopol A 4318 ZZ dan sebuah truk yang belum diketahui identitas pengemudinya. "Semula sepeda motor Yamaha Vixion melaju di jalur cepat dari arah barat [UPN] ke timur [Maguwoharjo] dengan kecepatan sedang," kata Andhies, Selasa (19/3/2024).
Saat melaju, motor yang dikendarai oleh AS [22] mahasiswa asal Tangerang, menabrak truk yang melaju lambat. "Sesampai di TKP, melaju truk yang berjalan lambat di depannya," ujarnya.
"Lantaran pengemudi kurang konsentrasi sehingga tidak mengetahui ada truk yang ada didepannya, sepeda motor Yamaha Vixion menabrak truk dari belakang," ungkapnya.
Akibat tabrakan ini, pengendara sepeda motor mengalami luka cidera kepala berat. Korban selanjutnya meninggal dunia di RS Hermina.
BACA JUGA: 8 Ruas Jalan Paling Rawan Terjadi Kecelakaan di Kulonprogo
Polisi masih menyelidiki keberadaan truk yang terlibat dalam insiden ini yang meninggalkan lokasi kejadian. Selain itu, Andhies juga menyebutkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor. Dalam kasus ini sepeda motor tidak boleh memasuki jalur cepat. "Truk meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.
"Iya ada pelanggaran karena masuk jalur cepat. Untuk tindak lanjut truk masih kami proses lidik," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Arie Sujito mengajak siswa SMA/SMK di DIY menolak kekerasan, narkoba, dan senjata tajam dalam deklarasi penanganan kenakalan remaja.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.