Advertisement

Ketua KPK Jelaskan Alasan Pencekalan Keluar Negeri Mantan Menag

Catur Dwi Janati
Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Ketua KPK Jelaskan Alasan Pencekalan Keluar Negeri Mantan Menag Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menjelaskan alasan pencekalan Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri dalam dugaan kasus korupsi penentuan kuota haji. 

Setyo mengatakan bawa pencekalan tersebut dilakukan agar Yaqut tetap berada di wilayah Indonesia. Dengan tetap berada di wilayah Indonesia, lanjut Setyo akan memudahkan penyidik ketika memintai keterangan yang bersangkutan. 

Advertisement

BACA JUGA: Ketua KPK Sebut 10 Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

"Ya pastinya kan pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," kata Setyo pada Selasa (12/8/2025) di Fakultas Hukum UGM. 

Terkait pencekalan sejumlah nama dalam dugaan kasus korupsi kuota haji ini, Setyo mengatakan, pencekalan yang dilakukan telah melalui proses hukum. Selain Mantan Menag, sejumlah nama memang masuk daftar pencekalan bepergian ke luar negeri.

"Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama juru bicara," ujarnya. 

Di sisi lain, Setyo menambahkan bila dugaan kasus korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan. "Ya, sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan," tandasnya. 


"Deputi sudah pernah konpers (konferensi pers), sudah menjelaskan, nanti detilnya akan disampaikan pada saat konpers berikutnya," imbuhnya. 

Soal kerugian Rp1 triliun dalam dugaan kasus korupsi ini, Setyo mengatakan jika itu masih hitungan sementara. Untuk detailnya pihaknya akan meminta audit keuangan melalui lembaga negara yanh berwenang. 

"Ya itu kan hitungan sementara yang disebutkan ya. Nanti detailnya pasti kami akan minta pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Tom Lembong Minta Auditor Muda BPKP Tidak Dirundung

Tom Lembong Minta Auditor Muda BPKP Tidak Dirundung

News
| Selasa, 12 Agustus 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement