Advertisement

Kraton Jogja Beri Serat Kekancingan PT KAI untuk Operasional Stasiun

Lugas Subarkah
Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:27 WIB
Sunartono
Kraton Jogja Beri Serat Kekancingan PT KAI untuk Operasional Stasiun Kawasan permukiman yang berdiri di atas Tanah Kasultanan yang dikelola PT KAI. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyerahkan empat Serat Kekancingan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk penggunaan tanah Kasultanan yang menjadi lokasi operasional stasiun di DIY. Penyerahan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga tertib administrasi pemanfaatan tanah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Penggunaan tanah Kasultanan untuk penyelenggaraan perkeretaapian diatur melalui Perjanjian Induk yang ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dan Rudi AS Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI.

Advertisement

BACA JUGA: Dua Siswa dan Satu Guru Mundur dari Sekolah Rakyat di Sonosewu Bantul

Perjanjian penyerahan serat kekancingan tersebut ditandatangani oleh GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa dan Bambang Respationo selaku Kepala PT KAI (Persero) DAOP VI Jogja.

Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI, Rudi AS Aturridha, menjelaskan hal ini merupakan komitmen PT KAI kepada Keraton untuk tertib administrasi. “Kami berterima kasih sekali telah diberikan kesempatan untuk melakukan kerja sama terhadap penggunaan aset untuk stasiun maupun yang lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Rudi menyampaikan kerja sama ini guna meningkatkan pelayanan KAI, yang semakin terus bertambah penumpang. "Insyaallah kerja sama ini bisa memuaskan semua pihak dan lebih ke arah pelayanan publik, mengingat penumpang kami per hari bisa mencapai 10.000-15.000 orang," ujarnya.

Penyerahan ini juga menandai kepatuhan pada Peraturan Gubernur DIY No. 49/2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dengan demikian, pemanfaatan tanah oleh PT KAI telah memiliki dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi.

Penghageng II Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Suryo Satrianto, menegaskan bahwa penyerahan Serat Kekancingan kepada PT KAI bertujuan memberikan kepastian hukum atas penggunaan tanah Kasultanan.

“Tujuan diberikannya Serat Kekancingan ini untuk memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan. Selain itu, fungsinya juga sebagai surat keputusan izin pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperbarui,” katanya.

BACA JUGA: Baznas Temanggung Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Tersisa Kuota 50 Orang

Langkah ini diharapkan menjadi contoh penerapan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah berbasis tanah Kasultanan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kasultanan, dan BUMN dalam mendukung layanan transportasi publik di Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Perangko Edisi Para Pendiri Bangsa Dicetak Terbatas

Perangko Edisi Para Pendiri Bangsa Dicetak Terbatas

News
| Selasa, 12 Agustus 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement