Advertisement

Mobil Dinas Pemkab Bantul Dilarang Keras untuk Mudik, Ini Sanksi yang Disiapkan

Jumali
Selasa, 26 Maret 2024 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Mobil Dinas Pemkab Bantul Dilarang Keras untuk Mudik, Ini Sanksi yang Disiapkan Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran 2024. Jika melanggar, Pemkab telah menyiapkan sanksi mulai tergantung berat tidaknya pelanggaran.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri tahun 1445 Hijriyah.

Advertisement

SE tersebut ditandatangani oleh Bupati Halim pada 21 Maret 2024. "Edaran sudah kami berikan. Bahwa aset-aset daerah, mobil-mobil dinas, tidak boleh digunakan untuk mudik oleh pribadi-pribadi ASN," kata Halim di SMP N 1 Bantul, Selasa (26/3/2024).

Halim juga mengaku tidak mempermasalahkan ASN yang akan mudik, selama mereka tidak menggunakan mobdin. Hanya saja, jika ada ASN yang menggunakan mobdin untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam SE itu kan ada sanksi, mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi-sanksi administrasi yang lain. Tergantung berat tidaknya pelanggaran," katanya.

BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Sementara Inspektur Inspektorat Bantul, Isdarmoko mengaku nantinya sebelum cuti bersama Lebaran, Pemkab Bantul akan mendata dan meminta agar semua mobil (dinas) diparkir di kantor Pemkab (Bantul), maupun tetap berada di rumah masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan kepada ASN terkait penggunaan fasilitas negara. Selain itu, Pemkab telah menyiapkan sanksi bagi para ASN yang nekat mudik atau berlibur dengan menggunakan kendaraan dinas.

“Semua ada mekanismenya. Kalau pelanggaran disiplin kan ada tahapannya dalam rangka pembinaan. Mulai dari teguran, peringatan lisan maupun tertulis,” ucap Isdarmoko.

Oleh karena itu, Isdarmoko berharap semua ASN di Bantul memahami dan mematuhi aturan tersebut. “Kami tentu akan melakukan pemantauan terkait dengan pelaksanaan aturan ini,” tandas Isdarmoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial

News
| Sabtu, 27 April 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement