Advertisement
Mobil Dinas Pemkab Bantul Dilarang Keras untuk Mudik, Ini Sanksi yang Disiapkan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran 2024. Jika melanggar, Pemkab telah menyiapkan sanksi mulai tergantung berat tidaknya pelanggaran.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri tahun 1445 Hijriyah.
Advertisement
SE tersebut ditandatangani oleh Bupati Halim pada 21 Maret 2024. "Edaran sudah kami berikan. Bahwa aset-aset daerah, mobil-mobil dinas, tidak boleh digunakan untuk mudik oleh pribadi-pribadi ASN," kata Halim di SMP N 1 Bantul, Selasa (26/3/2024).
Halim juga mengaku tidak mempermasalahkan ASN yang akan mudik, selama mereka tidak menggunakan mobdin. Hanya saja, jika ada ASN yang menggunakan mobdin untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam SE itu kan ada sanksi, mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi-sanksi administrasi yang lain. Tergantung berat tidaknya pelanggaran," katanya.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik
Sementara Inspektur Inspektorat Bantul, Isdarmoko mengaku nantinya sebelum cuti bersama Lebaran, Pemkab Bantul akan mendata dan meminta agar semua mobil (dinas) diparkir di kantor Pemkab (Bantul), maupun tetap berada di rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan kepada ASN terkait penggunaan fasilitas negara. Selain itu, Pemkab telah menyiapkan sanksi bagi para ASN yang nekat mudik atau berlibur dengan menggunakan kendaraan dinas.
“Semua ada mekanismenya. Kalau pelanggaran disiplin kan ada tahapannya dalam rangka pembinaan. Mulai dari teguran, peringatan lisan maupun tertulis,” ucap Isdarmoko.
Oleh karena itu, Isdarmoko berharap semua ASN di Bantul memahami dan mematuhi aturan tersebut. “Kami tentu akan melakukan pemantauan terkait dengan pelaksanaan aturan ini,” tandas Isdarmoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
Advertisement