Advertisement

KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta

Alfi Annisa Karin
Kamis, 28 Maret 2024 - 12:47 WIB
Ujang Hasanudin
KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta Ilustrasi rokok/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT. KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tak merokok di dalam kereta. Hal ini mengingat masih ditemukannya penumpang yang merokok di dalam kereta, meski telah ada peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api," ujar Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Kamis (28/3).

Advertisement

Dia menambahkan, semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api.

Dia memastikan peringatan larangan merokok di atas kereta api telah masif dilakukan. Di antaranya melalui pengumuman audio hingga stiker-stiker di dinding kereta api. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

BACA JUGA: 1,77 Juta Tiket KAI untuk Mudik Lebaran 2024 Ludes Terjual

"Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali, maka akan diturunkan pada kesempatan pertama," ungkapnya.

Krisbiyantoro mengatakan, Daop 6 Yogyakarta telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Bagi penumpang yang hendak merokok diberi ruang khusus. Namun, mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

Dia menyebut, penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum.

"KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG

News
| Sabtu, 27 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement