Advertisement
Dalam Gugatan di MK Kubu AMIN dan Ganjar Permasalahkan TPS di Sleman, Begini Penjelasan KPU
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Sleman mejadi salah satu lokasi yang dipermasalahkan oleh kubu 01 dan 03 dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) di Mahkama Konstitusi. KPU Sleman mengakui siap memberikan pejelasan terkait dengan permasalahan tersebut.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, sengketa hasil pemilu di MK sudah dimulai. Ia tidak menampik dalam penyelenggaraan pilpres di Bumi Sembada dipersoalkan oleh pasangan capres dan cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo.
Advertisement
Dia menjelaskan, untuk masalah yang dijadikan bahan gugatan di MK adalah keberadaan TPS janggal di Kalurahan Purwomartani, Sleman. Kejanggalan dikarenakan adanya TPS yang memiliki nomor sampai 900an, sedangkan mengacu pada Surat Keputusan KPU Sleman, jumlah TPS di Purwomartani hanya 110 lokasi.
“Jadi yang dipermasalahkan adanya TPS nomor 900, 901, 902, 903, 904 dan 905. Dikarenakan jumlah TPS hanya di 110 lokasi, maka mereka menganggap seharusnya tidak ada nomor yang sampai 900an. Terus mereka mempertanyakan Dimana lokasi TPS antara nomor yang di atas 100an hingga 800an,” kata Baehaqi di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 dengan Stakeholder di Easparc Hotel Yogyakarta, Kamis (28/3/2024) petang.
Adanya permasalahan ini, ia mengakui sudah menyiapkan jawaban. Keberadaan TPS dengan nomor 900an merupakan kode TPS khusus.
“Jadi kalau di kalurahan ada lima TPS khusus, maka nomornya dimulai 90 sehingga menjadi 901, 902 dan seterusnya. Penetapan ini ada berita acaranya dan sudah mendapat persetujuan dari KPU RI dan KPU DIY,” ungkapnya.
Adapun yang dipersoalkan oleh kubu 03 berkaitan dengan enam TPS di lima kapanewon yang jadi lokus materi gugatan. Untuk lokasinya di antaranya ada di Kapanewon Ngaglik dua TPS; Mlati, Sleman dan Gamping masing-masing satu TPS.
“Initinya berkaitan dengan kelebihan dan kekurangan surat suara di TPS. Yang jelas, bisa kami pastikan untuk masalah surat suara, seluruh DPT yang menggunakan hak pilihnya bisa terfasilitasi semua,” katanya.
Baehaqi mengungkapkan, sudah mendelagasikan divisi hukum dan teknis penyelenggaraan pemilihan untuk menjawab terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan. “Sudah di Jakarta dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Profil dan Sepak Terjang Joko Pinurbo, Penyair Kenamaan yang Wafat di Usia 61 Tahun
- Menhub Budi Karya Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta Bandara YIA
- Harga Tiket Masuk Museum Jogja Kembali dan Jam Buka
- Joko Pinurbo di Mata Tetangga, Low Profile dan Aktif Jadi Pengurus RT
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini, Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement