Advertisement
Posko MBPI DIY Terima 300 Aduan Soal THR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tak hanya Pemkot Jogja dan Pemprov DIY, Posko THR juga turut dibentuk oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Posko ini dibuka sejak 28 Maret lalu dan akan berakhir hingga hari raya Idul Fitri tiba.
Salah satu anggota MPBI DIY, Yusril mengaku hingga saat ini pihaknya telah menerima banyak aduan soal THR. "Sejauh ini sudah ada yang melakukan pengaduan dan konsultasi, beberapa karyawan yang berkerja di salah satu perusahaan yang ada di Bantul," ujarnya saat dihubungi, Minggu (31/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Buruh yang Alami Masalah Soal THR, Segera Lapor ke Sini
Yusril menuturkan, setidaknya telah ada 300 karyawan yang mengadu ke Posko THR MPBI DIY. Seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama dan berlokasi di Bantul. Berdasarkan catatannya, ratusan karyawan ini awalnya mengadu terkait nasib mereka yang hendak dirumahkan oleh perusahaan.
"Lalu, berlanjut hingga meminta perusahaan tetap memenuhi haknya sebagai pekerja, salah satunya adalah pembayaran THR," katanya.
Sesuai prosedur, MPBI DIY telah melakukan pelaporan aduan yang telah diterima ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY. Pelaporan akan terus dikawal hingga dinas yang bersangkutan mengambil tindakan pada perusahaan yang tak membayarkan THR untuk pekerjanya.
"Baru tiga hari yang lalu kami kembali mengadukan nasib mereka melalui audiensi dan aksi ke Disnakertrans DIY bersama perwakilan buruh yg dirumahkan, ojol, dan pembantu rumah tangga," tuturnya.
Yusril mengaku kampanye melalui media sosial terus gencar dilakukan. Perusahaan diimbau agar membayarkan THR karyawannya sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga meminta seluruh pekerja atau buruh di DIY agar tak ragu melaporkan perusahaan atau tempat kerja yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya. Berkaca pada tahun lalu, Yusril menuturkan setidaknya ada 10 aduan yang dilayangkan pada 2023.
BACA JUGA: KADIN Ingatkan Pengusaha Tak Mangkir Bayar THR
"Dari aduan yang masuk tahun lalu hampir semua membayarkan THR-nya walaupun dengan mekanisme cicil dan dibayarkan paska lebaran," jelasnya.
Yusril menegaskan Posko THR ini masih akan dibuka secara daring hingga Idul Fitri. Jika ada masyarakat yang tak menerima hak THR-nya, maka didorong untuk melakukan pelaporan. Adapun nomor hotline Posko THR MPBI di DIY adalah 0821 9721 8105 (Yusril).
"Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi lebih mendalam tentang THR dan ketenagakerjaan lainnya, dapat mengunjungi Posko Terpadu Ketenagakerjaan dan THR di LBH SIKAP DIY, Jalan Anggajaya I, Brojodento 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Mas-mas Pelayaran Sempat Sembunyi di Mapolsek Godean Saat Digeruduk Driver Ojol
- KPU Bantul Jamin Akurasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
- Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
- Mas-mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Rekan Driver Ojol Sudah Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya
- Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement
Advertisement