Advertisement

Promo November

Posko MBPI DIY Terima 300 Aduan Soal THR

Alfi Annisa Karin
Minggu, 31 Maret 2024 - 18:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Posko MBPI DIY Terima 300 Aduan Soal THR Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tak hanya Pemkot Jogja dan Pemprov DIY, Posko THR juga turut dibentuk oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Posko ini dibuka sejak 28 Maret lalu dan akan berakhir hingga hari raya Idul Fitri tiba.

Salah satu anggota MPBI DIY, Yusril mengaku hingga saat ini pihaknya telah menerima banyak aduan soal THR. "Sejauh ini sudah ada yang melakukan pengaduan dan konsultasi, beberapa karyawan yang berkerja di salah satu perusahaan yang ada di Bantul," ujarnya saat dihubungi, Minggu (31/3/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Buruh yang Alami Masalah Soal THR, Segera Lapor ke Sini

Yusril menuturkan, setidaknya telah ada 300 karyawan yang mengadu ke Posko THR MPBI DIY. Seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama dan berlokasi di Bantul. Berdasarkan catatannya, ratusan karyawan ini awalnya mengadu terkait nasib mereka yang hendak dirumahkan oleh perusahaan.

"Lalu, berlanjut hingga meminta perusahaan tetap memenuhi haknya sebagai pekerja, salah satunya adalah pembayaran THR," katanya.

Sesuai prosedur, MPBI DIY telah melakukan pelaporan aduan yang telah diterima ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY. Pelaporan akan terus dikawal hingga dinas yang bersangkutan mengambil tindakan pada perusahaan yang tak membayarkan THR untuk pekerjanya.

"Baru tiga hari yang lalu kami kembali mengadukan nasib mereka melalui audiensi dan aksi ke Disnakertrans DIY bersama perwakilan buruh yg dirumahkan, ojol, dan pembantu rumah tangga," tuturnya.

Yusril mengaku kampanye melalui media sosial terus gencar dilakukan. Perusahaan diimbau agar membayarkan THR karyawannya sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga meminta seluruh pekerja atau buruh di DIY agar tak ragu melaporkan perusahaan atau tempat kerja yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya. Berkaca pada tahun lalu, Yusril menuturkan setidaknya ada 10 aduan yang dilayangkan pada 2023.

BACA JUGA: KADIN Ingatkan Pengusaha Tak Mangkir Bayar THR

"Dari aduan yang masuk tahun lalu hampir semua membayarkan THR-nya walaupun dengan mekanisme cicil dan dibayarkan paska lebaran," jelasnya.

Yusril menegaskan Posko THR ini masih akan dibuka secara daring hingga Idul Fitri. Jika ada masyarakat yang tak menerima hak THR-nya, maka didorong untuk melakukan pelaporan. Adapun nomor hotline Posko THR MPBI di DIY adalah 0821 9721 8105 (Yusril).

"Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi lebih mendalam tentang THR dan ketenagakerjaan lainnya, dapat mengunjungi Posko Terpadu Ketenagakerjaan dan THR di LBH SIKAP DIY, Jalan Anggajaya I, Brojodento 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement