Disnakertrans Bantul Minta Ribuan Perusahaan Mikro di Bantul Tetap Harus Bayar THR Sesuai Ketentuan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul jumlah perusahaan mikro di Bantul mencapai ribuan. Meski begitu, seluruh perusahaan mikro tersebut wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
Data Disnakertrans Bantul ada 95 perusahaan berskala besar, 181 perusahaan menengah, 171 perusahaan kecil, dan lebih dari 2 ribu perusahaan mikro di Bantul.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan ketentuan pembayaran THR dikenakan bagi perusahaan berskala besar maupun kecil. Sehingga, seluruh perusahaan yang memiliki pekerja wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA : Mengenal Sejarah Dicetuskannya THR, Awalnya Hanya untuk PNS
"Pekerja yang sudah satu tahun [masa kerja] dibayarkan dengan satu kali upah, sementara pekerja yang [masa kerja] kurang dari satu tahun diberikan [THR] secara proporsional," katanya, Senin (1/4/2024).
Menurutnya bagai perusahaan berskala besar dan menengah ketentuan pembayaran THR tidak menjadi persoalan. Namun, bagi perusahaan kecil dan mikro yang jumlahnya cukup banyak di Bantul, pembayaran THR sering mengalami kendala.
"Rata-rata perusahaan [berskala] sedang [kendala pembayaran THR] karena kemampuannya ekonominya, orderan sepi dan sebagainya," katanya.
Dia mengaku saat ini telah menerima konsultasi beberapa perusahaan terkait kemampuan pembayaran THR.
"Memang ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait kemampuan pembayaran. Kamu sampaikan karena regulasi itu harus ditegakkan, sehingga kami memberikan pembinaan agar [THR] diberikan sesuai ketentuan. Besaran [THR] sudah ditentukan, jadi tidak ada dispensasi," katanya.
Dia pun meminta perusahaan agar memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak mencicilnya. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut, Rina pun mewanti-wanti bahwa ada sanksi yang dapat kenakan. "Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari teguran tertulis, sampai pencabutan izin usaha," katanya.
Pemberian sanksi tersebut menjadi ranah Disnakertrans DIY. Apabila ada laporan, pihaknya akan menindaklanjutinya, apabila terbukti ada pelanggaran maka Disnakertrans DIY akan memberikan saksi.
Menurut Rina, selama ini belum ada perusahaan yang mendapatkan sanksi pencabutan izin. Meski begitu, pihaknya masih mengawasi 22 perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR tahun 2023.
Menurutnya dari 22 perusahaan tersebut, sebagian perusahaan tidak mampu membayar THR pekerjanya. Sehingga, tidak memenuhi aturan pembayaran PHK tahun lalu. Ia mengimbau agar pekerja di perusahaan tersebut dapat mengadukannya ke Disnakertrans Bantul apabila ada indikasi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement