Ribuan Warga Padati Mubeng Beteng, Tapa Bisu Jadi Ruang Refleksi
Ribuan warga dan wisatawan mengikuti Mubeng Beteng malam 1 Sura di Jogja. Tradisi tapa bisu dinilai menjadi ruang refleksi dan healing bagi generasi muda.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul jumlah perusahaan mikro di Bantul mencapai ribuan. Meski begitu, seluruh perusahaan mikro tersebut wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
Data Disnakertrans Bantul ada 95 perusahaan berskala besar, 181 perusahaan menengah, 171 perusahaan kecil, dan lebih dari 2 ribu perusahaan mikro di Bantul.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan ketentuan pembayaran THR dikenakan bagi perusahaan berskala besar maupun kecil. Sehingga, seluruh perusahaan yang memiliki pekerja wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA : Mengenal Sejarah Dicetuskannya THR, Awalnya Hanya untuk PNS
"Pekerja yang sudah satu tahun [masa kerja] dibayarkan dengan satu kali upah, sementara pekerja yang [masa kerja] kurang dari satu tahun diberikan [THR] secara proporsional," katanya, Senin (1/4/2024).
Menurutnya bagai perusahaan berskala besar dan menengah ketentuan pembayaran THR tidak menjadi persoalan. Namun, bagi perusahaan kecil dan mikro yang jumlahnya cukup banyak di Bantul, pembayaran THR sering mengalami kendala.
"Rata-rata perusahaan [berskala] sedang [kendala pembayaran THR] karena kemampuannya ekonominya, orderan sepi dan sebagainya," katanya.
Dia mengaku saat ini telah menerima konsultasi beberapa perusahaan terkait kemampuan pembayaran THR.
"Memang ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait kemampuan pembayaran. Kamu sampaikan karena regulasi itu harus ditegakkan, sehingga kami memberikan pembinaan agar [THR] diberikan sesuai ketentuan. Besaran [THR] sudah ditentukan, jadi tidak ada dispensasi," katanya.
Dia pun meminta perusahaan agar memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak mencicilnya. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut, Rina pun mewanti-wanti bahwa ada sanksi yang dapat kenakan. "Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari teguran tertulis, sampai pencabutan izin usaha," katanya.
Pemberian sanksi tersebut menjadi ranah Disnakertrans DIY. Apabila ada laporan, pihaknya akan menindaklanjutinya, apabila terbukti ada pelanggaran maka Disnakertrans DIY akan memberikan saksi.
Menurut Rina, selama ini belum ada perusahaan yang mendapatkan sanksi pencabutan izin. Meski begitu, pihaknya masih mengawasi 22 perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR tahun 2023.
Menurutnya dari 22 perusahaan tersebut, sebagian perusahaan tidak mampu membayar THR pekerjanya. Sehingga, tidak memenuhi aturan pembayaran PHK tahun lalu. Ia mengimbau agar pekerja di perusahaan tersebut dapat mengadukannya ke Disnakertrans Bantul apabila ada indikasi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ribuan warga dan wisatawan mengikuti Mubeng Beteng malam 1 Sura di Jogja. Tradisi tapa bisu dinilai menjadi ruang refleksi dan healing bagi generasi muda.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 29 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan Tugu Jogja–YIA dan YIA–Tugu terbaru.
Prakiraan cuaca DIY hari ini, Senin 29 Juni 2026, didominasi cuaca cerah di seluruh wilayah dengan suhu mencapai 31 derajat Celsius.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, tersedia di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di MPP Balai Kota Jogja.
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.