Sasar Warung di Bantul, Pasutri asal Jawa Barat Ini Edarkan Uang Palsu
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polres Bantul menangkap pasangan suamj istri berinisial I, 30, dan NRA, 25, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pasangan suami istri ini ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp10.000 dengan modus membeli korek gas di warung-warung.
Advertisement
Pelaku pengedar upal, I, 30, di hadapan wartawan, Senin (1/4/2024) mengaku nekat mengedarkan upal karena pernah tertipu saat dirinya menjalankan bisnis jual beli mobil.
Saat itu pembeli barang dagangannya tersebut membeli mobil dengan uang palsu.
“Uang palsu itu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan jumlah cukup banyak. Saya dan istri baru mengetahui setelah kami menyetorkan uang tersebut melalui fasilitas setor tunai ATM dan ke teller bank,” kata I.
Atas dasar tersebut, istri I yakni NRA mengaku dendam. Dari situ muncul ide dari keduanya untuk mencari penjual upal dan membeli upal yang selanjutnya akan digunakan untuk mendapatkan uang asli.
“Kami cari-cari penjual upal via online dan ada yang jual. Kami beli upal pecahan Rp10.000 sebanyak Rp120 lembar, dengan harga Rp300.000. Sebelumnya kami belum pernah beli. Ini yang pertama,” lanjut I.
I juga mengakui ide mengedarkan upal pecahan Rp10.000 muncul spontan. Di mana, I yang juga perokok, kemudian membelikan uang pecahan Rp10.000 dengan membelikan korek api senilai Rp3.000 per pieces. Dari aksi tersebut, I mendapatkan kembalian senilai Rp7.000.
Agar aksinya berjalan lancar, I mengaku memilih membelanjakan upal pecahan Rp10.000 di warung-warung yang ramai pembeli. Sejauh ini, I menyatakan telah membelanjakan upal itu di sejumlah warung di Kapanewon Jetis, Bantul dan Kasihan.
“Jika kondisi warung sepi, saya juga tidak berani. Makanya kami pilih yang kondisi warung yang ramai,” papar I.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, saat pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut. Agar bisa meringkus penjual upal yang dibeli oleh kedua tersangka melalui Facebook tersebut.
“Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap waspada. Karena saat ini modus peredaran uang palsu mulai menggunakan pecahan yang cukup kecil yakni Rp10.000,” katanya.
Atas perbuatannya, Bayu menyatakan jika kedua tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
Advertisement
Advertisement