Advertisement
Bus Berklakson Telolet lewat Gunungkidul Bakal Ditindak
Anak-anak meminta sopir bus membunyikan klakson telolet. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Yogyakarta akan menindak tegas bus memakai klakson telolet yang keluar dari Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Gunungkidul.
Pasalnya, tenaga klakson tersebut mengandalkan tekanan udara dari sistem pengereman untuk menghasilkan suara keras. Hal tersebut berdampak pada kurang optimalnya fungsi rem. Aturan penggunaan klakson telah dimuat di Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Kendaraan.
Advertisement
Pasal 69 PP tersebut menjelaskan suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melebihi ambang batas atas tersebut pengemudi akan didenda. Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Aris Farwanto mengatakan pihaknya memeriksa kelaikan bus termasuk perangkat tambahan seperti klakson telolet.
"Semua bus yang mau keluar dari terminal kami cek. Itu rutinitas kami, termasuk mengecek administrasi," kata Aris, Kamis (4/4/2024). Aris mengaku sampai saat ini pihaknya belum menemukan bus keluar dari Terminal Tipe A Dhaksinarga yang menggunakan klakson telolet. Dia menegaskan akan memutus rangkaian atau jaringan klakson telolet apabila ada.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, Iptu Kevin Ibrahim mengatakan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo telah memberi petunjuk mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet. Klakson tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pada Pasal 285 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur perihal denda pelanggaran. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, sepatbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Polres akan menindak pengemudi bus yang masih menggunakan klakson telolet. Pasalnya, klakson tersebut akan mengganggu konsentrasi pengendara lain. "Kami juga akan koordinasi [kerja sama] dengan Pengadilan Negeri Wonosari untuk memberikan denda maksimal. Penyitaan oleh pihak pengadilan," kata Kevin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pemakaman PB XIII: Abdi Dalem Gelar Ritual Bedah Bumi di Pajimatan
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Selasa 4 November 2025
- Jadwal DAMRI Selasa 4 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Tol Jogja-Solo: Pemindahan Makam Terdampak di Mlati Diawali Selamatan
- Padat Karya Jadi Wujud Pembangunan Berkeadilan
Advertisement
Advertisement




