Advertisement
Polres Bantul Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran
Takbiran / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul akan mengerahkan personelnya untuk mengamankan malam takbiran menyambut Idulfitri 1445 Hijriah di wilayah Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Polres Bantul dan Polsek jajaran akan all out mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1445 H.
Advertisement
"Kami jajaran Polres maupun Polsek akan all out mengamankan Idul Fitri 1445 H, terutama ketika malam takbiran," kata Jeffry, di Mapolres Bantul, Selasa (9/4/2024).
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul, tidak ada larangan kegiatan takbir keliling. Namun diimbau agar kegiatan takbir keliling dilaksanakan di wilayah masing-masing. “Masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbir Hari Raya Idulfitri di masjid dan musala secara khidmat," ujarnya.
Meski begitu, tradisi takbir keliling atau lomba takbir, kata Jeffry, tidak akan dilarang. “Takbiran keliling boleh tetapi terbatas,” kata Jeffry.
Baca Juga
Pawai Takbir Keliling Digelar di Titik Nol Kilometer Jogja, Sambut Hari Raya Idulfitri 2024
Kemenag Kulonprogo Rilis Penetapan Hari Raya Idulfitri dan Aturan Takbir Takbir Keliling
Kapolres Temanggung Imbau Warga Tidak Takbir Keliling di Jalan Raya
Pihaknya sudah melakukan imbauan ke masing-masing wilayah, untuk mengatur kegiatan takbir keliling dengan tidak keluar wilayah. “Jadi tidak perlu keluar dari kapanewon untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, khususnya benturan antarkelompok," ujarnya.
Jeffry juga meminta peserta takbir keliling tidak berlebihan dalam menggunakan pengeras suara. “Volume sound system tidak boleh melebihi batas dan sudah bisa menghancurkan kaca rumah seperti pada peristiwa takbiran beberapa waktu lalu. Tentu hal ini sangat mengganggu,” terangnya
Secara tegas, pihak kepolisian melarang peserta takbir keliling membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. “Tahun lalu, petasan dan kembang api menjadi pemicu terjadinya gesekan antarkelompok, oleh sebab itu kami melarangnya secara tegas,” beber dia.
Kendaraan yang digunakan, kata Jeffry, juga harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan, seperti tidak menggunakan knalpot brong dan memasang TNKB. “Apabila ada yang melanggar, kami akan lakukan tindakan tegas berupa tilang,” tegas Jeffry.
Pelaksanaan takbiran keliling, lanjut Jeffry, juga dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB. “Kami harap setelah selesai, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan tidak membunyikan pengeras suara,” harap dia.
Jeffry menegaskan jika akan ada sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi orang yang melanggar.
Selain itu, diimbau kepada warga masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan takbir keliling, agar memastikan rumah dalam keadaan aman. "Pastikan saat meninggalkan rumah dalam keadaan aman. Jangan lupa mengunci pintu rumah dan jendela," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






