Advertisement

Tok! Bupati Sleman Tetap Berpeluang Maju di Pilkada 2024

David Kurniawan
Minggu, 14 April 2024 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Tok! Bupati Sleman Tetap Berpeluang Maju di Pilkada 2024 Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo (IST)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman memastikan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo lolos dari sanksi pencoretan dalam pencalonan bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024. Kepastian ini tak lepas adanya keputusan untuk membatalkan pelantikan pejabat yang dilakukan pada 22 Maret 2024.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar membenarkan pihaknya menghentikan proses dugaan pelanggaran dalam pilkada terkait dengan pelantikan pejabat yang dilakukan bupati di 22 Maret lalu. Dia berdalih penghentian proses dilakukan karena Bupati Kustini telah mematuhi saran dan rekomendasi yang diberikan beberapa waktu lalu. “Dengan dibatalkannya pelantikan tersebut, maka kasus dianggap selesai di tahapan pencegahan sehingga tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Arjuna, Minggu (14/4/2024).

Advertisement

Dia menjelaskan, setelah adanya pelantikan pejabat di 22 Maret, Bawaslu Sleman terus melakukan penelusuran. Proses dilakukan dengan meminta klarifikasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) maupun Kementerian Dalam Negeri.

Adapun hasilnya, kebijakan pelantikan dinilai melanggar Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota. Di pasal ini dijelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Adapun dilihat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman No. 266/2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024, disebutkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Hal ini berarti sejak 22 Maret dilarang melakukan penataan pejabat tanpa rekomendasi dari Kemendagri. “Hasil klarifikasi pelantikan di 22 Maret tidak ada rekomendasi dari Kemendagri sehingga kami membuat saran perbaikan agar dibatalkan,” katanya.

BACA JUGA: Pilkada 2024: Parpol di Sleman Masih Malu-malu Kucing

Menurut dia, sesuai dengan aturan ada sanksi yang akan ditanggung bupati apabila tidak melakukan pembatalan. Selain terancam sanksi pidana, maka pada saat akan maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat pencalonan. “Berhubung sudah dibatalkan, maka bupati lolos sanksi pencoretan sehingga tetap bisa ikut dalam pilkada. Tapi, dengan catatan harus memenuhi persyaratan dalam pencalonan,” kata Arjuna.

Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono mengakui memang sudah ada keputusan pembatalan hasil penataan pejabat yang berlangsung di 22 Maret lalu. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati No.03/KEP.KDH/KS/D.4/2024 dan SK Bupati No.11 sampai dengan 18/KEP.KDH/PS/D.4/2024 tertanggal 4 April 2024. “Pegawai yang sempat diangkat dikembalikan ke jabatan semula,” kata Budi, Kamis (4/4/2024).

Meski tidak menyebutkan secara rinci, dia mengakui keputusan pembatalan tidak lepas dari hasil konsultasi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri pada 1 April lalu. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. “Hasil konsultasi dengan Kemendagri, pelantikan 22 Maret harus dibatalkan dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru

News
| Senin, 29 April 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement