Advertisement
Ingin Rotasi Pejabat di Masa Pilkada, Bupati Sleman Wajib Kantongi Rekomedasi dari Kemendagri

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan ada larangan pelantikan pejabat oleh bupati selama enam bula, tepatnya sebelum penetapan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Meski demikian, pelantikan tetap bisa dilakukan dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Yang terpenting ada rekomendasi dari Kemendagri, maka boleh merotasi atau melantik pejabat baru di lingkup Pemkab Sleman,” kata Arjuna, Minggu (14/4/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan aturan melantik pejabat dengan rekomendasi Kemendagri tertuang dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Di pasal 71 ayat 2 dijelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Arjuna tidak menampik adanya aturan ini Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sempat melakukan pelantikan pejabat di 22 Maret, tetapi dibatalkan pada 4 April 2024. Keputusan pembatalan tidak lepas adanya saran perbaikan dari bawaslu karena pelantikan tidak ada rekomendasi dari kemendagri.
Baca Juga
Bupati Sleman Batalkan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024
Ditanya Pelantikan Sekda Baru Sleman, Bupati: Nanti Dulu, Masih Banyak Urusan
Meski sudah ada pembatalan, ia mengatakan bupati tetap bisa melakukan pelantikan ulang atau merotasi pejabat. Sesuai dengan aturan, kebijakan tersebut bisa dilaksanakan asal mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Kementerian.
“Masih boleh melakukan penataan atau rotasi pejabat. Bahkan, mau melantik lagi pejabat baru yang sempat dibatalkan juga boleh, asal dengan catatan mendapat rekomendasi persetujuan dari kemendagri,” katanya.
Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono mengatakan sudah ada keputusan pembatalan hasil penataan pejabat yang berlangsung di 22 Maret lalu. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati No.03/KEP.KDH/KS/D.4/2024 dan SK Bupati No.11 sampai dengan 18/KEP.KDH/PS/D.4/2024 tertanggal 4 April 2024.
“Pegawai yang sempat diangkat dikembalikan ke jabatan semula,” kata Budi, Kamis (4/4/2024).
Meski tidak menyebutkan secara rinci, ia mengakui Keputusan pembatalan tidak lepas dari hasil konsultasi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri pada 1 April lalu. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
“Hasil konsultasi dengan Kemendagri, pelantikan 22 Maret harus dibatalkan dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement