Advertisement
Ingin Rotasi Pejabat di Masa Pilkada, Bupati Sleman Wajib Kantongi Rekomedasi dari Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan ada larangan pelantikan pejabat oleh bupati selama enam bula, tepatnya sebelum penetapan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Meski demikian, pelantikan tetap bisa dilakukan dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Yang terpenting ada rekomendasi dari Kemendagri, maka boleh merotasi atau melantik pejabat baru di lingkup Pemkab Sleman,” kata Arjuna, Minggu (14/4/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan aturan melantik pejabat dengan rekomendasi Kemendagri tertuang dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Di pasal 71 ayat 2 dijelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Arjuna tidak menampik adanya aturan ini Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sempat melakukan pelantikan pejabat di 22 Maret, tetapi dibatalkan pada 4 April 2024. Keputusan pembatalan tidak lepas adanya saran perbaikan dari bawaslu karena pelantikan tidak ada rekomendasi dari kemendagri.
Baca Juga
Bupati Sleman Batalkan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024
Ditanya Pelantikan Sekda Baru Sleman, Bupati: Nanti Dulu, Masih Banyak Urusan
Meski sudah ada pembatalan, ia mengatakan bupati tetap bisa melakukan pelantikan ulang atau merotasi pejabat. Sesuai dengan aturan, kebijakan tersebut bisa dilaksanakan asal mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Kementerian.
“Masih boleh melakukan penataan atau rotasi pejabat. Bahkan, mau melantik lagi pejabat baru yang sempat dibatalkan juga boleh, asal dengan catatan mendapat rekomendasi persetujuan dari kemendagri,” katanya.
Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono mengatakan sudah ada keputusan pembatalan hasil penataan pejabat yang berlangsung di 22 Maret lalu. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati No.03/KEP.KDH/KS/D.4/2024 dan SK Bupati No.11 sampai dengan 18/KEP.KDH/PS/D.4/2024 tertanggal 4 April 2024.
“Pegawai yang sempat diangkat dikembalikan ke jabatan semula,” kata Budi, Kamis (4/4/2024).
Meski tidak menyebutkan secara rinci, ia mengakui Keputusan pembatalan tidak lepas dari hasil konsultasi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri pada 1 April lalu. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
“Hasil konsultasi dengan Kemendagri, pelantikan 22 Maret harus dibatalkan dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 29 April 2024: Pembebasan Tol Jogja-YIA hingga Pacuan Kuda
- Peringatan BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Samudra Hindia sampai Selat Sunda
- Jadi Alternatif Transportasi Keliling Tempat Wisata, Ini Jalur Lengkap Trans Jogja
- KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Advertisement
Advertisement