20 Billboard Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Kota Jogja pada 2026
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja membongkar 20 reklame berupa billboard yang tidak berizin sepanjang 2026. Penertiban dilakukan sebagai sanksi
Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul akan membuka pendaftaran badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 23 April 2024.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan pihaknya akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Dia menyampaikan proses pendaftaran badan ad hoc Pilkada tersebut akan dilakukan dengan sistem seleksi terbuka, seperti pemilihan badan ad hoc Pemilu 2024. Dia menyampaikan proses yang akan dijalani untuk seleksi badan ad hoc tersebut akan sama seperti Pemilu 2024.
Untuk pendaftaran PPK akan dimulai pada 23-29 April 2024. Kemudian, akan dilakukan seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024.
“Kalau kuota pendaftaran masih belum memenuhi, akan ada perpanjangan pendaftaran pada 30 April sampai 2 Mei 2024,” katanya, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Demokrat Bantul Mulai Jaring Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Tiga Kader PKS Masuk Bursa Calon Bupati di Pilkada Bantul, Berikut Nama-namanya
Kemudian KPU Bantul akan melakukan penilaian administrasi kelengkapan syarat pendaftaran pada 24 April-3 Mei 2024. Kemudian, pengumuman badan ad hoc terpilih akan dilakukan 4-5 Mei 2024. Seleksi administrasi sendiri akan dilakukan pada 6 Mei 2024.
“Sementara kami akan melakukan pembentukan PPK dulu, mulai tanggal 23 April 2024. Nanti untuk PPS baru kami lakukan mulai pengumuman tanggal 2 Mei 2024,” kata.
Kemudian untuk PPK akan ditetapkan pada 15 Mei 2024. Menurut Joko, masa kerja PPK akan dimulai pada 16 Mei 2024-27 Januari 2025.
Sementara anggota PPS di tingkat kalurahan akan ditetapkan pada 25 Mei 2024. Masa kerjanya mulai 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025. “Untuk jumlah PPK dan PPS sama seperti di Pemilu 2024, 85 PPK dan 225 PPS,” terang Joko.
Menurut Joko, jumlah KPPS akan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 Bantul. Sebab dalam ketentuan UU No.10/2016, maksimal pemilih di setiap TPS pada pilkada adalah 800 pemilih. Maka dipastikan jumlah KPPS akan berbeda dibanding saat Pemilu 2024.
“Pilkada hanya satu surat suara, kalau pemilu ada lima surat suara, jadi beban kerjanya lebih berat pemilu daripada pilkada. Jumlah komposisi masing-masing TPS tetap tujuh orang KPPS,” beber Joko.
Dia menyampaikan pendaftaran anggota KPPS akan dilakukan setelah KPU Bantul melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Setelah melewati tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, maka akan diketahui jumlah pasti TPS Pilkada 2024 Bantul. Proses tersebut akan dimulai pada 30 Mei 2024, dan ditetapkan pada Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja membongkar 20 reklame berupa billboard yang tidak berizin sepanjang 2026. Penertiban dilakukan sebagai sanksi
Tinjauan 20 penelitian menemukan kemungkinan kaitan penggunaan HP saat hamil dengan fungsi jantung janin dan masa kehamilan. Bukti belum konklusif.
BYD menarik kembali 32.009 unit Shark 6 di Australia karena kabel penyangga ban serep berisiko aus dan putus hingga membuat ban terlepas.
Indonesia meraih emas bulu tangkis beregu putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan China 3-2. Jonatan Christie jadi sorotan usai tiga kali kalah.
Berikut proyeksi ranking FIFA Indonesia jika menang, imbang, atau kalah dari Singapura pada FIFA ASEAN Cup 2026
Mercedes-Benz memperingatkan dua pabrik di Jerman bisa ditutup jika biaya produksi tak ditekan. Perusahaan belum menyebut lokasi yang terancam.