Mulai Besok, KPU Bantul Membuka Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul akan membuka pendaftaran badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 23 April 2024.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan pihaknya akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Advertisement
Dia menyampaikan proses pendaftaran badan ad hoc Pilkada tersebut akan dilakukan dengan sistem seleksi terbuka, seperti pemilihan badan ad hoc Pemilu 2024. Dia menyampaikan proses yang akan dijalani untuk seleksi badan ad hoc tersebut akan sama seperti Pemilu 2024.
Untuk pendaftaran PPK akan dimulai pada 23-29 April 2024. Kemudian, akan dilakukan seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024.
“Kalau kuota pendaftaran masih belum memenuhi, akan ada perpanjangan pendaftaran pada 30 April sampai 2 Mei 2024,” katanya, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Demokrat Bantul Mulai Jaring Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Tiga Kader PKS Masuk Bursa Calon Bupati di Pilkada Bantul, Berikut Nama-namanya
Kemudian KPU Bantul akan melakukan penilaian administrasi kelengkapan syarat pendaftaran pada 24 April-3 Mei 2024. Kemudian, pengumuman badan ad hoc terpilih akan dilakukan 4-5 Mei 2024. Seleksi administrasi sendiri akan dilakukan pada 6 Mei 2024.
“Sementara kami akan melakukan pembentukan PPK dulu, mulai tanggal 23 April 2024. Nanti untuk PPS baru kami lakukan mulai pengumuman tanggal 2 Mei 2024,” kata.
Kemudian untuk PPK akan ditetapkan pada 15 Mei 2024. Menurut Joko, masa kerja PPK akan dimulai pada 16 Mei 2024-27 Januari 2025.
Sementara anggota PPS di tingkat kalurahan akan ditetapkan pada 25 Mei 2024. Masa kerjanya mulai 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025. “Untuk jumlah PPK dan PPS sama seperti di Pemilu 2024, 85 PPK dan 225 PPS,” terang Joko.
Menurut Joko, jumlah KPPS akan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 Bantul. Sebab dalam ketentuan UU No.10/2016, maksimal pemilih di setiap TPS pada pilkada adalah 800 pemilih. Maka dipastikan jumlah KPPS akan berbeda dibanding saat Pemilu 2024.
“Pilkada hanya satu surat suara, kalau pemilu ada lima surat suara, jadi beban kerjanya lebih berat pemilu daripada pilkada. Jumlah komposisi masing-masing TPS tetap tujuh orang KPPS,” beber Joko.
Dia menyampaikan pendaftaran anggota KPPS akan dilakukan setelah KPU Bantul melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Setelah melewati tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, maka akan diketahui jumlah pasti TPS Pilkada 2024 Bantul. Proses tersebut akan dimulai pada 30 Mei 2024, dan ditetapkan pada Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tersengat Listrik, Warga Nanggulan Kulonprogo Meninggal Dunia
- Anggaran Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Rp26 Miliar Masuk ke BTT APBD 2025
- Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Fraksi Gerindra DIY Serukan Tindakan Tegas Praktik Money Politik
- Fadli Zon Janji Upayakan Pengembalian Manuskrip Kraton dari Inggris
- Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi UMKM Menurut Pengamat Ekonomi UMY
Advertisement
Advertisement