Advertisement
Tanggapi Putusan MK, PSHK FH UII Minta Peraturan Netralitas ASN hingga Bansos Disempurnakan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi putusan pada perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 dengan menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran sah tidak melanggar aturan. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII memberi catatan dan rekomendasi untuk pusutasn MK ini.
Peneliti PSHK FH UII, Diva Febrina Nurcahyani Rahman, menjelaskan putusan MK tersebut bersifat final and binding sebagaimana dijamin di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga sseluruh pihak harus menghormati, tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut.
Advertisement
“Putusan MK tersebut merupakan wujud dari pengawalan dan gerbang terakhir bagi pencari keadilan yang disediakan oleh Konstitusi dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK
Dalam PHPU ini, MK dinilai telah memutus secara independen dan imparsial dengan delapan hakim sebagaimana amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena dalam proses pemeriksaan perkara, pemberian pertimbangan hakim dan pengambilanputusan tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan para pihak yang berperkara.
“Adanya dissenting opinion oleh tiga hakim MK menurutnya menunjukkan gejala bahwa sejatinya cita-cita pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil [Luberjurdil] sebagaimana amanat masih harus digaungkan dan dikawal bersama-sama agar tetap terus kuat dan lestari,” paparnya.
Atas catatan-catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan beberapa hal kepada pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR. Pertama, agar menyempurnakan aturan mengenai netralitas aparatur negara, imparsialitas dan netralitas Presiden dan pembagian bantuan sosial (bansos) agar tidak ada keragu-raguan sedikitpun terhadap pelaksanaan pemilu.
“Kedua, kepada Penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] agar melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga secara substansial untuk mewujudkan Pemilu yang Luberjurdil,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kereta Anjlok: Ratusan Penumpang KA Argo Bromo Tertahan di Stasiun Tegal, 13 Bus Dikerahkan
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Ndarboy Genk, NDX AKA, hingga GMLT Bakal Hibur Warga Bantul di Stadion Sultan Agung 4 Agustus 2025
- Mahfud MD Sebut Amnesti dan Abolisi Menunjukkan Kedua Kasus Kental Nuansa Politik
- DPRD Kulonprogo Dorong Pemkab Bangun Rumah Sakit Daerah di Wilayah Utara
- Siswa Kulonprogo yang Keracunan Setelah Menyantap MBG Masih Rawat Inap, Pemkab Tanggung Semua Biaya
- 14.792 Warga Sleman Dinonaktifkan Kepesertaannya dari PBI JKN
Advertisement
Advertisement