Advertisement

Promo November

Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK

Catur Dwi Janati
Selasa, 23 April 2024 - 20:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK Suasana pernyataan sikap Constitutional Law Society (CLS) soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Selasa (23/4/2204) di Fakultas Hukum UGM. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) memberikan pernyataan sikapnya seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Presiden Constitutional Law Society, Ignasius Lintang Nusantara menjadi perwakilan yang membacakan pernyataan pers dari Constitutional Law Society. Menurut CLS, putusan majelis hakim MK dalam memutus perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak akan mengubah keadaan secara signifikan. Namun yang terpenting saat ini ialah apa yang harus dilakukan setelah putusan tersebut.

Advertisement

"Kami hendak mengajak untuk berpikir lebih jauh ke depan dengan tidak terjebak pada dinamika putusan yang sifatnya final dan mengikat," kata Lintang pada Selasa (23/4/2024) di Fakultas Hukum UGM.

Hilangnya diskusi mengenai RUU Lembaga Kepresidenan selama empat kali pergantian kepemimpinan Presiden beserta sejumlah aspek lainnya memicu CLS untuk membangkitkan kembali pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden melalui peraturan perundang-undangan. CLS khawatir jika diskusi tentang hal ini dibiarkan lenyap, dikhawatirkan akan terjadi pelanggengan kekuasaan secara akut.

"Oleh sebab itu kami menolak lupa eksistensi RUU Lembaga Kepresidenan dan menuntut dengan tegas Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk bersedia kekuasaannya dibatasi melalui perundang-undangan khusus. Komisi III DPR untuk mengadakan kembali RUU Lembaga Kepresidenan," tegasnya.

Baca Juga

Terima Berkas Amicus Curiae Terkait PHPU, MK: Bisa Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Hoaks! Viral Ketua BEM UGM Dikeluarkan dari Kampus

Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK

Semantara itu Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman memikirkan empat hal yang bisa dilakukan saat ini. Pertama yakni upaya menjaga, menguatkan dan bersolidaritas di tengah gerakan masyarakat sipil yang harus tetap dilakukan. Hal ini hanya bisa dan dimungkinkan kalau semua elemen saling menjaga kekuatan, terutama kesadaran kritis publik.

"Kedua adalah politik pencerdasan di ruang publik. Tidak akan pernah terjadi perubahan, karena kita hidup di tengah situasi atau konteks politik yang begitu banyak fake news, ketika begitu banyak manipulasi dan era pemanipulasian inilah yang kemudian melahirkan ya situasi-situasi yang sangat paradoksal yang kita menganggapnya itu baik-baik saja, padahal sungguh bertolak belakang. Maka kerja-kerja pencerdasan di ruang publik itu harus dilakukan," tegasnya.

Hal ketiga yang dilakukan menurut Herlambang ialah membangun perlawanan dengan menguatkan negara hukum demokratis. "Yang keempat, satu lagi adalah masyarakat sipil perlu mengembangkan strategi untuk mengupayakan protes-protes atau pembangkangan sipil ketika memang situasi itu tidak mungkin jalan keluarnya melalui mekanisme-mekanisme hukum yang ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement