Advertisement
Pengelola Tambang untuk Tanah Uruk Tol Jogja-Solo di Sampang Gedangsari Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Direktur Perusahaan pengelola tambang di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Turisti Hindriya divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan badan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, berkas kedua kasus mafia tanah kas desa untuk uruk jalan tol Jogja-Solo dengan tersangka Turisti sudah keluar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor DIY. Didalam sidang yang digelar Rabu (30/7/2025), terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama empat tahun.
Advertisement
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Malam Ini Tom Lembong Bebas
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-Undang Tipikor,” kata Alfian, Jumat (1/8/2025).
Selain pidana badan, Turisti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan empat bulan. Di sisi lain, juga ada sanksi lain karena yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti Rp506.071.676.
“Kalau tidak membyar uang pengganti ini, maka bisa menjalani kurungan selama satu tahun penjara,” ungkapnya.
Atas putusan ini, pihak terdakwa langsung menyatakan banding. Adapun jaksa penuntut umum dari Kejari Gunungkidul baru melayangkan bading pada minggu depan.
“Senin [4/8/2025] kami ajukan banding atas putusan hakim di pengadilan tipikor,” kata Alfian.
Ditambahkan dia, didalam kasus ini juga ada terpidana lain. Yakni, Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman dan hingga sekarang belum inkrah.
Alfian tidak menampik pada 17 Juli 2025 keluar putusan banding terhadap terpindana Suharman. Meski demikian, pihak JPU mengajukan kasasi ke Mahkama Agung sehingga proses hukum masih berlanjut.
Alfian menuturkan, alasan mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai keliru sehingga beberapa pasal yang didakwakan dinyatakan tidak terbukti. Hal ini pun berdampak terhadap putusan yang diambil tidak sebagaimana mestinya.
“Kami berpendapat bahwa putusan banding yang menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama harus dibatalkan dan diputus sesuai dengan tuntutan yang dibuat JPU. Makanya, kami ajukan kasasi,” katanya.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis Lurah Suharman terkait dengan kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug jalan tol Jogja-Solo. Meski demikian belum memberikan sanksi permanen karena hingga saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara. Yakni, lurah bersangkutan diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap. Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Selat Hormuz di Tengah Blokad
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







