Advertisement

Pengelola Tambang untuk Tanah Uruk Tol Jogja-Solo di Sampang Gedangsari Divonis 4 Tahun Penjara

David Kurniawan
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 21:47 WIB
Jumali
Pengelola Tambang untuk Tanah Uruk Tol Jogja-Solo di Sampang Gedangsari Divonis 4 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Direktur Perusahaan pengelola tambang di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Turisti Hindriya divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan badan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, berkas kedua kasus mafia tanah kas desa untuk uruk jalan tol Jogja-Solo dengan tersangka Turisti sudah keluar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor DIY. Didalam sidang yang digelar Rabu (30/7/2025), terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama empat tahun.

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Pastikan Malam Ini Tom Lembong Bebas

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-Undang Tipikor,” kata Alfian, Jumat (1/8/2025).

Selain pidana badan, Turisti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan empat bulan. Di sisi lain, juga ada sanksi lain karena yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti Rp506.071.676.

“Kalau tidak membyar uang pengganti ini, maka bisa menjalani kurungan selama satu tahun penjara,” ungkapnya.

Atas putusan ini, pihak terdakwa langsung menyatakan banding. Adapun jaksa penuntut umum dari Kejari Gunungkidul baru melayangkan bading pada minggu depan.

“Senin [4/8/2025] kami ajukan banding atas putusan hakim di pengadilan tipikor,” kata Alfian.

Ditambahkan dia, didalam kasus ini juga ada terpidana lain. Yakni, Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman dan hingga sekarang belum inkrah.

Alfian tidak menampik pada 17 Juli 2025 keluar putusan banding terhadap terpindana Suharman. Meski demikian, pihak JPU mengajukan kasasi ke Mahkama Agung sehingga proses hukum masih berlanjut.

Alfian menuturkan, alasan mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai keliru sehingga beberapa pasal yang didakwakan dinyatakan tidak terbukti. Hal ini pun berdampak terhadap putusan yang diambil tidak sebagaimana mestinya.

“Kami berpendapat bahwa putusan banding yang menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama harus dibatalkan dan diputus sesuai dengan tuntutan yang dibuat JPU. Makanya, kami ajukan kasasi,” katanya.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis Lurah Suharman terkait dengan kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug jalan tol Jogja-Solo. Meski demikian belum memberikan sanksi permanen karena  hingga saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara. Yakni, lurah bersangkutan diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap. Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Presiden Prabowo Perintahkan Jajarannya Cegah Kebakaran Hutan

Presiden Prabowo Perintahkan Jajarannya Cegah Kebakaran Hutan

News
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 10:27 WIB

Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement