Advertisement

Promo November

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY

Yosef Leon
Rabu, 24 April 2024 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY Sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU DIY merespons hasil putusan MK atas gugatan Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024). - Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU DIY merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dalam sengketa sidang Pilpres, Rabu (24/4/2024).

Dengan membentangkan sejumlah spanduk mereka bergantian berorasi mengkritik proses dan hasil Pemilu 2024 serta dugaan tidak netralnya aparatur negara. Selain itu mereka juga menganggap Presiden Jokowi melanggengkan politik dinasti akibat terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Advertisement

Aktivis masyarakat sipil pro demokrasi Usman Hamid yang ikut serta dalam aksi itu mengatakan, pihaknya kecewa dengan hasil putusan MK yang meloloskan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Padahal dia menganggap praktik nepostisme dalam proses Pemilu sangat nyata.

"Namun saya menghormati tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda dan mengakui ada nepostisme dan kecurangan dalam Pilpres 2024," katanya.

Menurut Usman, kecurangan dalam Pilpres bukan pada proses perhitungan sehingga pasangan Prabowo-Gibran unggul telak dari pasangan lainnya. Kecurangan yang dimaksud terjadi pada proses, baik itu sebelum dan saat Pemilu. Salah satunya mengenai perubahan aturan batas usia untuk Wakil Presiden.

BACA JUGA: Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati

"Kemudian adanya penggunaan sumber daya negara seperti bansos dan diperkuat dengan tindakan menteri yang kampanye serta pengerahan aparat keamanan," ujarnya.

Dirinya lebih setuju dengan sidang pendapat rakyat yang digelar oleh sejumlah Guru Besar beberapa waktu lalu dalam merespons putusan MK itu. Sejumlah guru besar berpendapat bahwa aturan Pemilu yang diubah ketika tahapan berjalan adalah tindakan yang melanggar hukum.

"Presiden gagal menegakkan Pemilu yang adil karena mendukung nepostisme. Saya rasa rakyat hanya bisa berharap ada partai yang kritis untuk bisa bertahan jadi oposisi agar demokrasi Indonesia setidaknya ada yang mengawal. Kalau tidak maka demokrasi Indonesia dalam keadaan bahaya, bukan lagi darurat tapi terancam mati," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement