Advertisement
Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY menjelaskan syarat bagi calon perseorangan yang akan maju dalam perhelatan Pilkada 2024 November mendatang.
Calon kepala daerah yang maju harus mendapat dukungan dengan jumlah yang berbeda-beda di setiap kabupaten kota wilayah setempat. Ketentuan syarat minimal dukungan untuk maju dalam kontestasi Pilkada itu didasarkan pada Pasal 41 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada. KPU DIY kemudian mencocokkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tiap wilayah dengan ketentuan dalam aturan.
Advertisement
Anggota KPU DIY Sri Surani mengatakan terdapat perbedaan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan untuk masing-masing kabupaten kota karena mengacu pada jumlah DPT di Pemilu 2024.
"Untuk Kota Jogja calon perseorangan minimal harus mengantongi dukungan sebanyak 27.340 atau 8,5 persen dari DPT yang tersebar di delapan kemantren. Sebab Kota Jogja DPT-nya ada sebanyak 321.645 dengan jumlah kemantren 14," jelasnya, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga
KPU Jogja Umumkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024
Perhatian! Berikut Syarat dan Tahapan Paslon Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Sleman
Pilkada DIY Digelar November Mendatang, Ini Syarat Calon Kepala Daerah dan Parpol Pengusungnya
Selanjutnya, di Kabupaten Bantul calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 7,5 persen 55.656 yang tersebar di sembilan kapanewon karena jumlah DPT-nya ada sebanyak 742.074 dengan jumlah kapanewon sebanyak 17.
Kemudian Gunungkidul syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi yakni sebanyak 45.987 atau 7,5 persen dari DPT di 10 kapanewon sebab jumlah DPT daerah itu ada sebanyak 613.155 dengan total kapanewon 18.
Sementara untuk Kulonprogo harus mendapat dukungan sebanyak 8,5 persen dari DPT atau 29.329 dari tujuh kapanewon karena jumlah DPT-nya 345.038 dengan jumlah kapanewon sebanyak 12.
"Selanjutnya untuk Sleman, calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 7,5 persen dari DPT atau 63.680 dari sebanyak sembilan kapanewon karena total DPT-nya 849.062 dengan 17 kapanewon," jelasnya.
Rani menyebutkan perhitungan jumlah minimal dukungan itu telah diatur dalam UU Pilkada. Aturan itu menjabarkan secara rinci syarat dukungan bagi calon perseorangan dan pihaknya tinggal menyesuaikan dengan interval DPT yang sudah tertuang dalam aturan tersebut.
"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam aturan itu pun harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten kota tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
Advertisement
Advertisement