Modus Tukar Uang, 2 WNA Gasak Rp4,2 Juta di Gunungkidul
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman telah menetapkan syarat dukungan bakal calon dari jalur perseorangan/independen didalam Pilkada 2024. Untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah, pasangan independe harus memeroleh dukungan Masyarakat sebanyak 63.000 jiwa yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, untuk calon peserta pilkada dari jalur independent sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Sleman No.338/2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.
BACA JUGA: Anak Bendahara Umum DPP PAN Akhirnya Resmi Maju Lagi di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini
Berdasarkan aturan ini, agar bisa maju, maka harus memiliki peta sebaran dukungan minimal ada di sembilan kapanewon di Kabupaten Sleman.
Selain itu, juga harus memenuhi syarat dukungan minimal dibuktikan dengan fotokopi KTP-el sesuai dengan tertuang dalam Undang-Undang No.10/2016 yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024. Ia menjelaskan, dikarenakan jumlah penduduk di Kabupaten Sleman lebih dari satu juta jiwa, maka minimal dukungan sebanyak 7,5%.
Berdasarkan ketentuan ini dan dengan jumlah DPT sebanyak 849.062 jiwa, maka jumlah dukungan dari masyarkat yang harus dikantongi ada sekitar 63.000 jiwa. “Bagi yang mau maju dari jalur perseorangan dipersilahkan dengan memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Aan kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
BACA JUGA: PDIP Buka Peluang Koalisi, PAN Mantap Usung Kustini di Pilkada Sleman
Dia menjelaskan, untuk formulir dukungan bisa diunduh melalui lama resmi KPU Sleman. Nantinya, formulir yang ada harus diisi dan dilengkapi dengan bukti dukungan melalui fotokopi KTP-el.
“Tahapan penerimaan dukungan bagi bakal calon dari jalur perseorangan kami buka lebih awal. Setelah dukungan terkumpul sesuai dengan persyaratan, nanti ada proses verifikasi factual dukungan, dan ini membutuhkan waktu, makanya dibuka lebih cepat, ketimbang pencalonan dari jalur partai,” katanya.
Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Paritisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna mengatakan, untuk tahapan Pilkada Sleman sudah disusun. Adapun calon kepala daerah yang ikut tidak hanya dari partai politik, tapi juga ada mekanisme melalui jalur perseorangan.
Sesuai tahapan yang ada, sambung dia, penerimaan jalur perseorangan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon. Tahapan ini akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Untuk bisa maju harus mengantongi syarat dukungan minimal sesuai dengan perysaratan yang ada,” katanya.
Rencananya pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berlangsung 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Sebelum dibuka pendaftaran, kami akan mengumumkan ke public terkait dengan proses pendaftaran calon kepala daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan
Trump dan Xi Jinping sepakat stabilkan hubungan AS-China, termasuk pembelian 200 pesawat Boeing dan kerja sama perdagangan strategis.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik