Advertisement

Promo November

Perhatian! Berikut Syarat dan Tahapan Paslon Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Sleman

David Kurniawan
Jum'at, 19 April 2024 - 11:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Perhatian! Berikut Syarat dan Tahapan Paslon Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Sleman Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman telah menetapkan syarat dukungan bakal calon dari jalur perseorangan/independen didalam Pilkada 2024. Untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah, pasangan independe harus memeroleh dukungan Masyarakat sebanyak 63.000 jiwa yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, untuk calon peserta pilkada dari jalur independent sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Sleman No.338/2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.

Advertisement

BACA JUGA: Anak Bendahara Umum DPP PAN Akhirnya Resmi Maju Lagi di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini

Berdasarkan aturan ini, agar bisa maju, maka harus memiliki peta sebaran dukungan minimal ada di sembilan kapanewon di Kabupaten Sleman.

Selain itu, juga harus memenuhi syarat dukungan minimal dibuktikan dengan fotokopi KTP-el sesuai dengan tertuang dalam Undang-Undang No.10/2016 yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024. Ia menjelaskan, dikarenakan jumlah penduduk di Kabupaten Sleman lebih dari satu juta jiwa, maka minimal dukungan sebanyak 7,5%.

Berdasarkan ketentuan ini dan dengan jumlah DPT sebanyak 849.062 jiwa, maka jumlah dukungan dari masyarkat yang harus dikantongi ada sekitar 63.000 jiwa. “Bagi yang mau maju dari jalur perseorangan dipersilahkan dengan memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Aan kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

BACA JUGA: PDIP Buka Peluang Koalisi, PAN Mantap Usung Kustini di Pilkada Sleman

Dia menjelaskan, untuk formulir dukungan bisa diunduh melalui lama resmi KPU Sleman. Nantinya, formulir yang ada harus diisi dan dilengkapi dengan bukti dukungan melalui fotokopi KTP-el.

“Tahapan penerimaan dukungan bagi bakal calon dari jalur perseorangan kami buka lebih awal. Setelah dukungan terkumpul sesuai dengan persyaratan, nanti ada proses verifikasi factual dukungan, dan ini membutuhkan waktu, makanya dibuka lebih cepat, ketimbang pencalonan dari jalur partai,” katanya.

Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Paritisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna mengatakan, untuk tahapan Pilkada Sleman sudah disusun. Adapun calon kepala daerah yang ikut tidak hanya dari partai politik, tapi juga ada mekanisme melalui jalur perseorangan.

Sesuai tahapan yang ada, sambung dia, penerimaan jalur perseorangan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon. Tahapan ini akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Untuk bisa maju harus mengantongi syarat dukungan minimal sesuai dengan perysaratan yang ada,” katanya.

Rencananya pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berlangsung 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Sebelum dibuka pendaftaran, kami akan mengumumkan ke public terkait dengan proses pendaftaran calon kepala daerah,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement