Advertisement
Pilkada DIY Digelar November Mendatang, Ini Syarat Calon Kepala Daerah dan Parpol Pengusungnya
Selasa, 16 April 2024 - 21:27 WIB
Arief Junianto
Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seluruh kabupaten/kota di DIY akan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang. Sejumlah nama sudah mulai mencuat untuk terjun dalam pesta demokrasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No.6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, berikut persyaratan bagi calon kepala daerah serta partai politik pengusung dalam Pilkada 2024:
Advertisement
- Calon kandidat Gubernur harus berusia minimal 30 tahun.
- Calon kandidat bupati/wali kota harus berusia minimal 25 tahun.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
- Kandidat tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pilkada 2024 pun dilarang diikuti oleh para Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan penjabat Wali Kota.
- Bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatannya.
BACA JUGA: 6 Nama Diusulkan Golkar Jadi Bakal Calon Peserta Pilkada Bantul, Salah Satunya Lurah
Sementara bagi partai politik, berikut persyaratan pengajuan calon kepala daerah:
- Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
- Gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
- Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 29 April 2024: Pembebasan Tol Jogja-YIA hingga Pacuan Kuda
- Peringatan BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Samudra Hindia sampai Selat Sunda
- Jadi Alternatif Transportasi Keliling Tempat Wisata, Ini Jalur Lengkap Trans Jogja
- KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Advertisement
Advertisement