Advertisement

Promo November

Pilkada DIY Digelar November Mendatang, Ini Syarat Calon Kepala Daerah dan Parpol Pengusungnya

Sugeng Pranyoto
Selasa, 16 April 2024 - 21:27 WIB
Arief Junianto
Pilkada DIY Digelar November Mendatang, Ini Syarat Calon Kepala Daerah dan Parpol Pengusungnya Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seluruh kabupaten/kota di DIY akan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang. Sejumlah nama sudah mulai mencuat untuk terjun dalam pesta demokrasi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No.6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, berikut persyaratan bagi calon kepala daerah serta partai politik pengusung dalam Pilkada 2024:

Advertisement

  1. Calon kandidat Gubernur harus berusia minimal 30 tahun.
  2. Calon kandidat bupati/wali kota harus berusia minimal 25 tahun.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
  5. Kandidat tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Pilkada 2024 pun dilarang diikuti oleh para Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan penjabat Wali Kota.
  7. Bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatannya.

BACA JUGA: 6 Nama Diusulkan Golkar Jadi Bakal Calon Peserta Pilkada Bantul, Salah Satunya Lurah

Sementara bagi partai politik, berikut persyaratan pengajuan calon kepala daerah:

  1. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25%  dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
  2. Gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
  3. Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement